Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan penyelenggaraan bantuan Pendidikan meliputi : Sasaran program dan besaran bantuan Pendidikan; Pelaksana bantuan Pendidikan; Prosedur pelaksanaan dan penggunaan dana bantuan Pendidikan; Pihak yang terlibat dalam monitoring dan evaluasi; dan Layanan pengaduan masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat