Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Berbasis Akrual Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999' tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang PokokPokok
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubahbeberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2014;
PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP KABUPATEN POHUWATO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2014/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dnegan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008, serta penetapan Nilai Barang Milik Daerah dalam penyusunan Neraca Pemerintah dilakukan berpedoman dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.06/2013; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 18 Tahun 2011; Keputusan Menteri Keuangan No. 53/KMK.06/2012; Keputusan Menteri Keuangan No. 59/KMK.06/2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang objek penyusutan, nilai yang dapat disusutkan, masa manfaat, metode penyusutan, penghitungan dan pencatatan, penyajian dan pengungkapan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Bupati No. 33 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi khususnya Lampiran B8 Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Paragraf 60 dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 29 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2014
tata cara-pemberian-pertanggungjawaban-bankeu-pemdes-tanah desa
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2014/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan Tanah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 133 ay at (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah
Desa untuk Pengadaan Tanah Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 2 Tahun 2012; UU No 6 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kli diubah terakhir dengan Permendagri no 21 Tahun 2011; permendagri No 4 Tahun 2007; Perda Kab Banyumas No 17 Tahun 2007; Perbup Banyumas No 40 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi tata cara
pengajuan permohonan, penyaluran dan pencairan,
penyerahan, pertanggungjawaban dan pelaporan,
pembinaan, monitoring dan evaluasi pemberian bantuan
keuangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 31 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 31 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 31 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 31 Tahun 2014
PERBUP Kab. Sumedang No. 93 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 04/MEN/IV /2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaaan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4445);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5039);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Pelayanan PER.15/MEN/X/2010
Minimal Bidang tentang Standar Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/IV /2011 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.15/MEN/X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
Peraturan ini mmengatur tentang Ketentuan Umum tentang Petunjuk Teknis SPM Bidang Ketenagakkerjaan; maksud, Tujuan dan Fungsi (Maksud ditetapkannya Petunjuk Teknis SPM Bidang Ketenagakerjaan adalah sebagai pedoman bagi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam menyelenggarakan pelayanan di bidang ketenagakerjaan dalam skala minimal); SPM Bidang Ketenagakerjaan; Pengorganisasian; Pelaksnaan; Pembiayaan (Biaya pelaksanaan untuk pencapaian target sesuai SPM Bidang Ketenagakerjaan, dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat); Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan (Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja Bidang Ketenagakerjaan kepada Bupati, serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 31 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2014/NO.161
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pengelolaan hibah dan
bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi,
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan
bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan
terhadap Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 17 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 17
Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan,
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negaran Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Dokumentasi dan Informasi Hukum|264
Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
11. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5243);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4577);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Dokumentasi dan Informasi Hukum|265
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5202);
19. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor ) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun
2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 155);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 540).
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PEMBEBASAN DENDA KETERLAMBATAN PENGURUSAN
AKTE KELAHIRAN DI KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa kepemilikan Akte kelahiran di Kabupaten Sampang sampai dengan bulan Desember 2013 masih mencapai 354.125 penduduk dari jumlah wajib akte kelahiran sebanyak 885.313 penduduk di Kabupaten Sampang;
b. bahwa berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepemilikan akte kelahiran bagi wajib akte kelahiran di Kabupaten Sampang masih rendah, mencapai 40 % (empat puluh persen);
c. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bupati Sampang Nomor 12A Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Denda Administrasi Kependudukan, Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan denda;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dibidang kependudukan melalui momentum “Sampang Tertib Administrasi Kependudukan tahun 2017”, maka perlu dilakukan kegiatan pelayanan percepatan kepemilikan Akte kelahiran bagi penduduk Kabupaten Sampang dengan membentuk Peraturan Bupati tentang Pembebasan Denda Keterlambatan Pengurus Akte Kelahiran di Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4376);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sam[anh Tahun 2008 Nomor 8);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 12);
9. Peraturan Bupati Sampang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 12);
10. Peraturan Bupati Sampang Nomor 12A Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Denda Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2013 Nomor 12A);
Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini untuk membebaskan pengenaan denda terhadap penduduk Kabupaten Sampang yang melakukan pencatatan kelahiran terlambat. Tujuan pembebasan pengenaan denda keterlambatan adalah:
a. sebagai wujud pelaksanaan Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pembuatan Akta Kelahiran menjadi tanggungjawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat Kelurahan/Desa;
b. dalam rangka pencapaian Standar pelayanan Minimal terkait percepatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Sampang menuju Sampang tertib administrasi Tahun 2017.
c. melaksanakan Nota kesepahaman 8 (delapan) menteri (Menteri Dalam Negeri Menteri Luar Negeri, Menteri hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Mendiknas, Menteri Sosial, Menteri Agama dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran; Pencatatan Kelahiran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat