Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dan menata kembali Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berkenaan dengan Retribusi Pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat .
Dasar Hukum;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun2009 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Retribusi Pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat , Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Nama, Objek, Dan Golongan Retribusi
3.Subyek Dan Wajib Retribusi
4.Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan Dipusat Kesehatan Masyarakat
5.Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
6.Pemungutan Retribusi
7.Sanksi Administrasi
8.Tata Cara Penagihan
9.Pengurangan,Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
10.Pengambilan Kelebihan
11.Kedaluwarsa Penagihan
12.Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa
13.Biaya Intensif Pemungutan
14.Ketentuan Penyidikan
15.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan Serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan Yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan motivasi kerja pelaksana pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tingkat Kecamatan darr tingkat Kelura,han/ Desa dipandang perlu memberikan penghargaan sebagai perangsang penerimaan Pajak Bumi dart Bangunan sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/ Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturarr Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksana, Target Kinerja, Tata Cara Pemberian, Biaya dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kab. Gunungkidul No. 18 Tahun 2010 ttg Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2013 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1981; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Blora No 6 Tahun 1988; Perda Kab Blora No 3 tahun 2008; Perda Kab Blora No 2 Tahun 2010; Perda Kab Blora No 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut pembayaran atas pelayanan persampahan / kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
Perda Kab Daerah Tk II Blora No 18 tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2017
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4882 Tahun 2010 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil .
UUD 1945; UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979.
Peraturan ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
3 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Retribusi tanda daftar perusahaan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 504/ KPTS/ III/2016 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2012
PERWALI Kota Depok No. 38 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Depok Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat