desa - PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - PEMBERIAN DANA BAGI HASIL
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2012/No. 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Ternanggung Nomor 28 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012, maka perlu diatur
Peraturan Bupati Temanggung tentang Pemberian Dana Bagi Hasil
Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Dana Bagi Hasil
Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada pemerintah Desa di
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2011; Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dana bagi hasil penerimaan dan Tata, cara penyaluran dana bagi hasil penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2012.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 25 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Pengaturan air tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakkat dalam menunjang kegiatan pembangunan sehingga harus dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundag-undangan di bidang sumber dyaa air, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia TAhun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 7 Tahun 2004; PP Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pengelolaan air tanah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan, Dasar dan Hak 3. Wewenang dan Tanggung Jawab 4. Kegiatan Pengelolaan 5. Perizinan 6. Pengawasan dan Pengendalian 7. Pengelolaan Data Air Tanah 8. Pelanggaran 9. Ketentuan Pidana 10. Penyidikan 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2OO2 tentang Pengelolaan Air Bawah ranah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2002 Nomor 06 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa setiap entitas baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk pembuatan laporan keuangan wajib menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan diharapkan adanya upaya harmonisasi berbagai peraturan di bidang keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 29 Tahun 2007;
peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Sistem dan Kebijakan Akuntansu Pemerintah Daerah; Sistem dan Prosedur Akuntansu Penerimaan Kas; Sistem dan Prosedur Akuntansu Pengeluaran Kas; Sistem dan Prosedur Akuntansu Selain Kas; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2012.
28 halaman peraturan dan 159 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 25 Tahun 2012
PEDOMAN - TATA CARA - PELAPORAN - PERTANGGUNGJAWABAN - PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2012/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Permendagri No. 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintahan Desa, perlu pedoman pelaksanaannya;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PERDA No. 18 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 18 Tahun 2006; PERDA No. 18 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 17 Tahun 2006; PERDA No. 24 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 20 Tahun 2006
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meliputi: Ruang Lingkup Laporan Pertanggungjawaban; LPPD Kepala Desa; LKPJ Kepala Desa; Informasi LPPD; Pelaporan Administrasi Keuangan BPD; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
17 hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 25 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Badan Usaha Milik Daerah Basin Resources
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah Basin Resources secara ekonomi sudah tidak prospektif dan saat ini tidak menjalankan kegiatan lagi dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 menyarankan agar meninjau kembali BUMD Basin Resources karena sudah tidak layak lagi untuk melanjutkan usahanya, sehingga perlu dibubarkan. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU No.5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, pembubaran Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah No.6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Basin Resources dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembubaran Badan Usaha Milik Daerah Basin Resources Kabupaten Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 25 Tahun 2012
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pergub No. 3 Tahun 2012 telah ditetapkan Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS di Lingkungan Pemprov. Sumsel. Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dalam melaksanakan perjalanan dinas, maka perlu diatur kembali Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS di Lingkungan Pemprov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 11 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2012; Pergub No. 50 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 33 Tahun 2011; Pergub No. 3 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai perjalanan dinas dan biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2012.
Mengubah Pergub No. 3 Tahun 2012 telah ditetapkan Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS di Lingkungan Pemprov. Sumsel
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 25 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Singkawang;
UU No.8 Tahun 1974, Uu No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.16 Tahun 1994, PP No.97 Tahun 2000, PP No.39 Tahun 2001, PP No.52 Tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.64 Tahun 2007, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS KEPALA DINAS, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN, DAN KEPALA SEKSI DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KOTA SINGKAWANG; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
44 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat