PERJALANAN-DINAS-standar biaya
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2012/NO.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pergub No. 3 Tahun 2012 telah ditetapkan Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS di Lingkungan Pemprov. Sumsel. Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dalam melaksanakan perjalanan dinas, maka perlu diatur kembali Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS di Lingkungan Pemprov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 11 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2012; Pergub No. 50 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 33 Tahun 2011; Pergub No. 3 Tahun 2012.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai perjalanan dinas dan biaya perjalanan dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2012.
- Mengubah Pergub No. 3 Tahun 2012 telah ditetapkan Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS di Lingkungan Pemprov. Sumsel
- 6 hlm, Lampiran : 1 hlm
|