Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD 2005/31 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penyerahan Dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2005.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 31 Tahun 2005
kesehatan - program jaminan pemeliharaan kesehatan - askeskin
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2005/No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJPK-MM)/Askeskin di Puskesmas Kabupaten Tegal Tahun 2006
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJPKMM)/Askeskin pemerintah telah menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara; bahwa penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJPKMM)/Askeskin menggunakan sistem kapitasi berdasarkan jumlah masyakarat miskin yang terdaftar; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Peserta Program JPK-MM di Kabupaten Tegal, diperlukan petunjuk teknis penyelenggaraan program; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJPK-MM)/Askeskin di Puskesmas Kabupaten Tegal Tahun 2006;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 3 Tahun 1992; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; Perda Kab Tegal No 16 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, prinsip penyelenggaraan dan prosedur pelayanan, kegiatan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin di puskesmas, pengelolaan dana program askeskin, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2005.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2005
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Bantuan Kepada Desa/Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas Atas Pendapatan Pasar Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi Desa,
dlperlukan pendanaan yang cukup dari Desa, untuk itu Desa yang
menjadi tempat Pasar milik Pemda, dipandang perlu diberi
bantuan atas pendapatan Pasar; bahwa pemberlan bantuan sebagaimana tersebut di atas telah dlatur dengan Keputusan Bupati Banyurnas Nomor 43 Tahun 2002 tentang Pemberian Bantuan kepada Desa/Kelurahan atas
Pendapatan Pasar Kabupaten perlu diadakan perubahan; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu diatur
dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Paraturan Daerah Kabupatan Banyumas Nomor 8 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian bantuan kepada Desa/Kelurahan dalam wilayah Kabupatan Banyumu atas Pendapatan Pasar Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
Keputusan Bupati Banyumas Nomor 43 Tahun 2002 dicabut.
2 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 18 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003 tentang Pedoman Penanggulangan dan Pengungsi di daerah dipandang perlu adanya pedoman penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di Kabupaten Tegal; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tegal;
UU No 13 tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 tahun 1986; Keppres No 3 Tahun 2001; Kepmendagri No 131 Tahun 2003; Kepsek BKNPBPP No 2 Tahun 2001; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 17 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Hakekat Asas dan Penggolongan Pennaggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Satlak PBP, SUsunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Operasi Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi, Satuan Hansip/Linmas di Desa/Kelurahan, Konsepsi Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi, Mekanisme Pelaksanaan PBP, Koordinasi, Pengendalian dan Pelaporan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2005.
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tegal Nomor 360/4754/1993.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2005
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Jepara No. 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan Dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Jepara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Surat Kawat Mendagri Tanggal 24 Oktober 2005 Nomor T120/913.D III, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahu 2002;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Bantuan Keuangan
Bab III Bantuan Keuangan
Bab IV Tata Cara Pengajuan Bantuan
Bab V Penyerahan Bantuan Keuangan
Bab VI Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2005.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga (Pabrik Gula Sumberharjo Dan Pabrik Gula Sragi) Kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di Daerah diperlukan adanya kemampuan Daerah dalam menggali sumber dana dan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat berupa Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah harus memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang tanggal 8 September 2005 Nomor 172.1/6/DPRD /2005 tentang Persetujuan Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga dari Pabrik Gula Sumberharjo dan Pabrik Gula Sragi kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang, Sumbangan dari Pabrik Gula Sumberharjo dan Pabrik Gula Sragi, telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Pabrik Gula Sumberharjo dan Pabrik Gula Sragi Kepada Daerah dengan Peraturan Bupati Pemalang;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 29 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penerimaan Sumbangan
Bab III Ketentuan Pelaksanaan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2005.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan kegiatan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, perlu adanya dukungan masyarakat, lembaga masyarakat, lembaga pemerintahan dan dunia usaha yang bekerja sama dalam bentuk kemitraan; bahwa untuk mendukung pelaksanaan Program Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga tersebut dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, maka perlu dibentuk Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pati ; bahwa sehubungan dengan dengan maksud tersebut huruf a dan b diatas, maka Keputusan Bupati Pati tanggal 26 Pebruari 2002 Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Kabupaten Pati perlu ditinjau kembali ; bahwa untuk maksud pengaturan Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pati tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000
PERBUP ini mengatur tentang Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pati adalah merupakan Lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2005.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2005/10 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan GUbernur Jawa Barat Untuk Peningkatan Kinerja Aparat Desa/Kelurahan Di Kabupaten Majalengka Tahun 2005
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2005.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Desa (DAD) Dan Bantuan Kelurahan (BK) Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat