kedudukan - susunan organisasi - tugas - dan - fungsi
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Bd No 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERTURAN WALI KOTA NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN.
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2016, namun dalam pelaksanaannya terdapat perubahan dalam tugas pokok dan fungsi maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubahbahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2016, namun dalam pelaksanaannya terdapat perubahan dalam tugas pokok dan fungsi maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah.
UU NO 2 Th 1993; UU No 23 Th 2000; UU No 20 Th 2003; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Perda No 8 Th 2016; Perwal Kota No 58 Th 2016.
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 39 Tahun 2019
Pendidikan - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 39/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN BEASISWA PENDIDIKAN TARUNA AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi;
b. bahwa dalam rangka membantu mahasiswa penduduk Kota Madiun khususnya mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dan diterima pada Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun, maka Pemerintah Kota Madiun memberikan Bantuan Beasiswa Pendidikan Taruna Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Beasiswa Pendidikan Taruna Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun.
1. UU Nomor 20 tahun 2003;
2. UU Nomor 23 tahun 2007;
3. UU Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
4. UU Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
5. PP Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
6. PP Nomor 48 tahun 2008;
7. PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010;
8. PP Nomor 51 Tahun 2012;
9. PP Nomor 4 Tahun 2014;
10. PP Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
11. Permenhub Nomor 24 tahun 2018;
12. Permenkeu Nomor 34/PMK.05/2019;
13. Kepmenhub Nomor KM 11 Tahun 2019;
14. Perda Kota Madiun Nomor 6 tahun 2017;
15. Perwali Madiun Nomor 3 tahun 2019.
Sasaran Beasiswa Pendidikan API diperuntukkan pada Taruna berprestasi yang menempuh Pendidikan di API sebanyak 1 (satu) kelas paling banyak 24 (dua puluh empat) Taruna berasal dari Penduduk Daerah.
Besaran Beasiswa Pendidikan Taruna API adalah :
a. uang pendaftaran masing-masing Taruna sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
b. uang pelaksanaan tes akademik masing-masing Taruna sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
c. uang pelaksanaan psikotes masing-masing Taruna Rp. 355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
d. uang pelaksanaan tes kesehatan masing-masing Taruna sebesar Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
e. uang pelaksanaan tes kesamaptaan masing-masing Taruna sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
f. uang pelaksanaan wawancara masing-masing Taruna sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
g. uang kuliah semester I masing-masing Taruna sebesar Rp. 53.100.000,00 (lima puluh tiga juta seratus ribu rupiah)
h. uang kuliah masing-masing Taruna semester II sampai dengan semester V sebesar Rp. 44.900.000.00 (empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
i. uang kuliah semester VI untuk masing-masing Taruna sebesar Rp. 26.425.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelibatan Keluarga Pada Penyelenggaraan Pendidikan.
ABSTRAK:
Keluarga memilik peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Ps 18 ayat (6) UUD 1945' UU No 2 Th 1993; UU No 20 Th 2003; UU No 14 Th 2005; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; Permendikbud No 23 Th 2015; Permendikbud No 64 Th 2015; Permendikbud No 82 Th 2015; Permendikbud No 75 Th 2016; Permendikbud No 30 Th 2017; Perda Kota tangerang No 8 Th 2016; Perwal Kota Tangerang No 58 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Prinsip, Dan sasaran; 3. Bentuk Pelibatan keluarga; 4. Peran Dan Tanggung Jawab; 5. Pendanaan; 6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Setiap anak usia dini berhak mendapatkan
pendidikan bagi anak usia dini untuk membantu
meletakkan dasar pengembangan pengetahuan, sikap,
keterampilan dan daya cipta anak usia dini sebelum
memasuki jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan
sangat menentukan guna mendukung dan mendorong
kemampuan dasar anak untuk dapat berkembang dan
tumbuh secara baik dan benar sesuai dengan karakter
bangsa sehingga perlu diselenggarakan Pendidikan Anak
Usia Dini 1 (satu) tahun sebelum memasuki jenjang
pendidikan sekolah dasar.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013
tentang Pendidikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, yang memuat Ketentuan Umum; Bentuk Penyelenggaraan; Peserta Didik; Tugas dan Tanggung jawab Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD TAHUN 2019 NOMOR 39/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH DASAR NEGERI DI KOTA BATU TAHUN PELAJARAN 2019/2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan layanan pendidikan serta diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia yang kompeten dalam persaingan global; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri di Kota Batu Tahun Pelajaran 2019/2020;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menegah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 17 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
KETENTUAN UMUM; TATA CARA PPDB; PELAPORAN DAN PENGAWASAN; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
20 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi Untuk Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa implementasi pendidikan antikorupsi untuk seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas dan bermoral antikorupsi; Dan bahwa dalam upaya menciptakan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas dan bermoral antikorupsi, diperlukan implementasi pendidikan antikorupsi melalui insersi di semua jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan; Sehingga untuk memberikan acuan dalam implementasi insersi pendidikan antikorupsi untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar, perlu disusun suatu pedoman; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 62 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 71 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi, Pelaksana Implementasi Insersi Pendidikan Antikorups, Kerja Sama, Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD. 2019/No. 31 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Revitalisasi Peran Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa Pengawas Sekolah melakukan tugas pembimbingan, pelatihan profesional guru/kepala sekolah dan tugas pengawasan akademik dan manajerial.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; eraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 14 (empat belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kualifikasi Dan Kompetensi; Tugas Pokok Dan Rincian Tugas; Tugas Pengawas Dalam Pengelolaan Keuangan Sekolah; Kewajiban, Tanggungjawab Dan Kewenangan; Beban Kerja Dan Sasaran Pengawasan; Peran Pengawas Sekolah; Koordinator Pengawas; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelengaraan Program Sekolah Gratis di Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa untuk pemerataan kesempatan memperoleh Pendidikan bagi anak usia sekolah tingkat Pendidikan dasar perlu adanya program yang bertujuan untuk meringankan beban orang tua/wali siswa dari kewajiban membayar biaya operasional sekolah dalam bentuk sekolah gratis. Mengingat telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; PP No. 48 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 37 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait pedoman penyelenggaraan program sekolah gratis, meliputi : Ketentuan besaran biaya bantuan; Hak dan kewajiban sekolah penerima program sekolah gratis; Ketentuan dalam sumber dana, penggunaan dan pertanggungjawaban; Organisasi dan pendistribusian dana; dan Pihak yang terlibat dalam evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat