Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Kas Non Anggaran yang Bersumber dari Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) pada Puskesmas Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian lbu dan Anak dan mempercepat
pencapaian Millenium Development Goal's (MDG'S) ditetapkan kebijakan bahwa setiap ibu yang melahirkan, biaya persalinannya ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Persalinan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat dan mempercepat pencapaian Millenium Development Goal's (MDG'S) ditetapkan kebijakan bahwa setiap peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas);
c. bahwa agar Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) dapat berjalan dengan efektif dan efisien, perlu dilakukan pengaturan terhadap Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) yang menjadi pendapatan/penerimaan fasilitas kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Kas Non Anggaran Yang Bersumber Dari Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) Pada Puskesmas Kabupaten Bangli.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V /2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
631/MENKES/PER/111/2011
1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. TATA CARA PENCAIRAN DAN PEMANFAATAN DANA; 4. PELAPORAN; 5. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2011.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 35 Tahun 2011
STANDAR NILAI MINIMAL BANGUNAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2011/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Nilai Minimal Bangunan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar • Nilai Minimal Bangunan Izin Mendirikan Bangunan;
: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 27);
3. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5049);
I
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15
Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung {Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010. Nomor 15);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011
Nomor 6};
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR NILAI
MINIMAL BANGUNAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten
Luwu Timur yang membidangi urusan Izin Mendirikan Bangunan.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi
Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6. Harga Standar Minimal Bangunan adalah harga dari hasil perhitungan terhadap nilai bangunan per meter bujur sangkar dengan menyesuaikan harga standar satuan harga barang dan jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
7. Bangunan adalah perwujudan fisik beserta kelengkapannya yang melekat dalam mendukung keberadaan bangunan tersebut, baik di atas atau di bawah permukaan tanah dan di bawah atau di atas pennukaan air.
8. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan,
9. Retribusi Perisinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu dalam rangka pemberian Izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan melakukan retribusi termasuk pemungutan. "
11. Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan/merubah suatu bangunan yang dimaksud agar desain pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Koefisien dasar bangunan (KDB}, Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB) yang ditetapkan dan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
12. Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan baik sebagian maupun seluruhnya termasuk pekerjaan menggali dan menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan.
13. Merubah Bangunan adalah pekerjaan mengganti atau menambah begian-bagian bangunan yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut.
14. Bangunan Permanen adalah bangunan yang konstruksinya utamanya. terdiri dari pasangan batu, beton, baja, kayu dan umur bangunan clinyatakan lebih dari atau sama dengan 15 (lima belas) tahun.
15. Bangunan semi permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari kayu dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 15 (lima belas) tahun.
16. Bangunan Tidak Permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari kayu dan sejenisnya dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 5 {lima) tahun.
17. Bangunan bertingkat adalah bangunan yang mempunyai lantai lebih dari satu ke bawah/ke atas.
18. Bangunan tidak bertingkat adalah bangunan yang mempunyai satu lantai dari permukaan tanah.
BAB II
JENIS BANGUNAN
Pasal 2
Jenis Bangunan Terbagi atas Bangunan Gedung dan Bangunan Bukan
Gedung
BAB III
HARGA STANDAR MINIMAL BANGUNAN
Pasal 3
Harga standar minimal bangunan gedung untuk 1 (satu) meter bujur sangkar dalam wilayah daerah ditetapkan sebesar (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Pasal 4
(1) Bangunan gedung yang kurang dari Harga Standar Minimal Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 akan dilakukan perhitungan kembali oleh Tim Teknis Pelayanan dan Non Perizinan Kabupaten Luwu Timur.
{2) Bangunan gedung yang lebih dari Harga Standar Minimal Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harga standar bangunan dihitung berdasarkan harga yang diusulkan.
Pasal 5
(1) Bangunan gedung yang telah terbangun sebelum tahun 2011 dan harga Standar minimal bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan perhitungan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
(2) Bangunan gedung yang telah terbangun sebelum tahun 2011 dan harga standar minimal bangunan tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (tiga) dapat dilakukan perhitungan Tarif Retribusi Izin mendirikan Bangunan dan hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu selama bangunan tidak diperbaiki/mengalami perubahan konstruksi.
Pasal 6
Harga Standar Minimal bangunan bukan gedung dihitung berdasarkan harga bangunan menurut perhitungan analisa yang telah diperiksa kebenarannya oleh Dinas.
Pasal 7
(1) Harga Standar Minimal Bangunan dapat ditinjau kembali paling lama
3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan Harga Standar Minimal Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalrukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Bab IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempata.nnya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 35 Tahun 2011
INFORMASI PUBLIK - PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2011/No. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi di
. Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah sebagai Sadan Publik
melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan
dokumentasi serta mempunyai kewajiban menyediakan,
memberikan dan/atau rnenerbitkan lnformasi Publik sesuai
kewenangannya kepada pengguna lnformasi Publik, selain
informasi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan; bahwa untuk memberikan Pelayanan lnformasi Publik di
Lingkungan Pemerintah Daerah kepada Pengguna
lnformasi Publik, perlu diselenggarakan Pelayanan
lnformasi Publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Supati
tentang Penyelenggaraan Pelayanan lnformasi Publik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi, akses informasi dan dokumentasi, hak dan kewajiban, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, pemohon informasi dan dokumentasi, informasi yang wajis disediakan dan diumumkan, standar pelayanan informasi, tata cara penyampaian informasi publik, sarana dan prasarana, pendanaan, koordinasi, evaluasi, pengawasan dan pelaporan, keberatan dan penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 35 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN SISTEM PEMBANGUNAN PARTISIPATIF (PSPP) KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tercapainya tujuan dan susunan Pedoman Sistem Pembangunan Partisipatif (PSPP) terkait integrasi sistem pembangunan Daerah/Nasional secara reguler;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.30 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sistimatika, Pengendalian dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
Peraturan ini memiliki 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 35 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Sistem E-Procurement Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk menfngkatkan eflsiensi, efektifltas, transparansl,
persalngan usaha, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa, pertu melaksanakan pengadaan
baran/jasa secara elektronlk (E-Procurement);
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dlamanatkan bahwa
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jaaa secara elektronlk untuk
sebaglan/seluruh paket-paket pekerjaan dimulai Tahun
Anggaran 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang lmplementasi Sistem E-Procurement di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Presiden Republlk Indonesia Nomor 54 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Implementasi Sistem E-Procurement Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Etika E-Procurement, Para Pihak Dalam Pelaksanaan E-Procurement, LPSE, dan Tata Cara Pelaksanaan E-Procurement.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 35 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TEMPAT-TEMPAT DAN FASILITAS UMUM TERTENTU SEBAGAI KEGIATAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 35 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tugas Belajar Dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya aparatur Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dipandang perlu memberikan kesempatan yang seluasluasnya kepada Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan serta kemampuannya melalui jenjang pendidikan formal; Agar dalam pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna serta lebih terarah, sesuai dengan bidang tugas, formasi dan atau kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Tugas Belajar dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 1994; PP No.98 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.19 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Surat Keterangan Belajar diberikan dengan maksud untuk persyaratan meningkatkan kompetensi PNS agar lebih profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Penyelenggaraan pendidikan bagi PNS Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Surat Keterangan Belajar dilaksanakan pada Perguruan Tinggi dengan Program studi yang terakreditasi. Tujuan pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar adalah untuk mencukupi kekurangan akan tenaga ahli, terampil berpengetahuan luas dan kualitas sumber daya aparatur Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan pembinaan dan pengembangan karier di
Kabupaten Kutai Kartanegara. Penetapan Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Surat Keterangan Belajar merupakan wewenang Bupati dan dapat didelegasikan kepada Pejabat dibawahnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.98 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 35 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor : 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 26 TAHUN 2011
TENTANG STANDART HARGA SATUAN BIAYA OPERASIONAL
PENUNJANG KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat