Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Implementasi Sistem E-Procurement Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Etika E-Procurement, Para Pihak Dalam Pelaksanaan E-Procurement, LPSE, dan Tata Cara Pelaksanaan E-Procurement.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat