Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerikanan dan Kelautan
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen KKP No. 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Mencabut
Permen KKP No. 35/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 Tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 20, BN 2021/ NO 629 ; PERATURAN.GO.ID; 10 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (6) dan
untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan
sumber daya ikan secara berkelanjutan berdasarkan
pengkajian ukuran atau berat minimum jenis ikan yang
boleh ditangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya
Ikan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan keanggotaan dan sekretariat, Mekanisme kerja, Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mencabut , Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMENKP/2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya
Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1247), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 tentang Komisi
Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1071)
10 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2009 Tahun 2009
Permen KKP No. PER.13/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2009 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 19/KEPMEN-KP/2013, jdih.kkp.go.id: 3 hlm.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penugasan Pejabat Eselon I Untuk Menjawab Sanggahan Banding Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2013.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 1, BN 2021/ NO 1; JDIH ESDM.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2020
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
Permen ESDM No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Panitia Dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional Dari Pemangku Kepentingan
Permen ESDM No. 17 Tahun 2008 tentang Panitia Dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional Dari Pemangku Kepentingan
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut
Permen ESDM No. 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak Dan Gas Bumi "LEMIGAS"
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 5, jdih.esdm.go.id: 3 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas "LEMIGAS"
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 29, BN 2018/ NO 661; PERATURAN.GO.ID : 12 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Panitia Dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional Dari Pemangku Kepentingan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permen ESDM No. 5 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas "LEMIGAS"
Mencabut
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2922 K/73/MEM/2010 tanggal 10 Desember 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 24, BN 2014/ NO 1233; PERATURAN.GO.ID : 11 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak Dan Gas Bumi "LEMIGAS"
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 20, BN 2011/ NO 922; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1273 K/30/MEM/2002 Tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat