Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, jdih.baliprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa penetapan susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah disesuaikan dengan kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintahan, untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, untuk meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan kinerja Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali:
a. Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5); dan
b.Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
6 halaman isi dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab Bantul No 12 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bantul, diperlukan kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif, efisien, tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing)
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2), Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 Pasal baru yakni Pasal 5A, Ketentuan Pasal 11 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul .
Jumlah Halaman : 10 HLM; Penjelasan : 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
sehubungan dengan berubahanya peraturan yang mendasari pembentukan susunan perangkat daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; ; PP Nomor 26 Tahun 2004; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikana Nomor 26/Permen-KP/2016; Permendagri Nomor 5 Tahun 2017; Permendagri Nomor11 Tahun 2019;
Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 1 nomor urut 4 diubah; Ketentuan Pasal 2 huruf e angka 1 huruf c) diubah dan ditambah 1 huruf d); Ketentuan Pasal 2 huruf e angka 2) nomor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Bangka Selatan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Daerah Nomor 17
Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016 Nomor 17)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun
2019 Nomor 5) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 17
Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016 Nomor 17)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2019
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398); Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83
Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1223).
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 6);
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. pengangkatan Perangkat Desa;
b. seleksi Calon Perangkat Desa;
c. pendanaan;
d. masa Jabatan Perangkat Desa;
e. staf Perangkat Desa;
f. kewajiban dan Larangan Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa;
g. pemberhentian Perangkat Desa;
h. kekosongan Jabatan Perangkat Desa;
i. kesejahteraan Perangkat Desa;
j. peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; dan
k. sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil skor pemetaan urusan pemerintahan daerah pada tahun 2020 perlu dilakukan penataan kembali terhadap kelembagaan perangkat daerah yang diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara perlu diubah untuk melaksanakan hasil evaluasi kelembagaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara 12 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Utara Tahun 2016 Nomor 12) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 pada huruf a, huruf d angka 1, angka 2, angka 5, angka 10,
angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 16, angka 18 dan angka 19
diubah, dan ketentuan huruf e angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 diubah
dan ditambah satu angka baru yakni angka 5;
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambah satu ayat
yakni ayat (3);
3. Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihapus;
4. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus;
5. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) ditambah dua huruf baru, yakni huruf w dan
huruf x;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755); dst
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018 Nomor 6), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
peraturan tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAMAN HUSADA
ABSTRAK:
Perlu dilakukan penyesuaian terhadap
organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah
Taman Husada menjadi unit organisasi bersifat khusus
dibawah tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Bontang
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Bontang Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Taman
Husada
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2011
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat