Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2016 Nomor 12) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 pada huruf a, huruf d angka 1, angka 2, angka 5, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 16, angka 18 dan angka 19 diubah, dan ketentuan huruf e angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 diubah dan ditambah satu angka baru yakni angka 5; 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambah satu ayat yakni ayat (3); 3. Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihapus; 4. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus; 5. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) ditambah dua huruf baru, yakni huruf w dan huruf x;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat