Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2011/NO.3 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa perhubungan merupakan urat nadi perekonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan di segala sektor dan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah; dan bahwa dalam penyelenggaraan perhubungan, perlu dikembangkan sistem transportasi yang efektif dan efisien untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat; sehingga peraturan daerah provinsi jawa barat nomor 21 tahun 2001 tentang penyelenggaraan perhubungan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali; sehubungan dengan pertimbangan perlu menetapkan peraturan daerah provinsi jawa barat tentang penyelenggaraan perhubungan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Asas, Fungsi dan Kedudukan, Ruang Lingkup, Kewenangan, Arah Kebijakan dan Tataran Transpotasi Wilayah, Penyelenggaraan Perhubungan Darat, Penyelenggaraan Perkeretaapian, Penyelengaraan Perhubungan Laut, Angkutan sungai, Danau, Penyeberangan, Penyelenggaraan Perhubungan Udara, Perlakuan Khusus, Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peranserta Masyarakat, Larangan, Sanksi Adminitrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Penegakan Hukum, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011.
111 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2010
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembinaan terhadap usaha perparkiran, dan
peningkatan pendapaten asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah,
maka perlu mengatur Pajak Parkir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
Tahun 2008
ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, taraif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak. penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, perizinan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2002
40 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Sertifikasi Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
188.34/1569/SJ tanggal 27 April 2010 Perihal Klarifikasi Peraturan
Daerah ditegaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Bengkel
Umum Kendaraan Bermotor di Kabupaten Semarang harus
dicabut karena pemberian sertifikasi bengkel umum bukan
merupakan kewenangan Pemerintah tetapi diberikan oleh
lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian sesuai
dengan Kepmenperindag Nomor 551/MPP/Kep/-1999 Tahun
1999 tentang Bengkel Umum Kendaraan Bermotor sebagaimana
telah diubah dengan Kepmenperindag Nomor
191/MPP/Kep/6/2001 tentang Perubahan Atas Kepmenperindag
Nomor 551/MPP/Kep/-1999 Tahun 1999 tentang Bengkel Umum
Kendaraan Bermotor dan Keputusan Dirjen Industri Logam Mesin
Elektronika dan Aneka No. 009/SK/7/2000 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Sertifikasi Bengkel Umum Kendaraan Bermotor,
sehingga perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah
dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12
Tahun 2004 tentang Sertifikasi Bengkel Umum Kendaraan
Bermotor di Kabupaten Semarang ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1972; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Bengkel Umum Kendaraan Bermotor di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 25 Seri C Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa bidang perhubungna adalam merupakan salah satu kewenangan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagiana Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; bahwa dalam rangka membaserikan pealyanan keapada masyarakat di pelabuhan dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya, dipandang perlu menetapkan tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.82 Tahun 1999; PP No.51 Tahun 2002; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2009; Kepmenhub No.KM.32 Tahun 2001; Kepmenhub No.52 Tahun 2004; Kepmenhub No.KM.73 Tahun 2001; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Perbup ini memiliki 19 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Di Bidang Angkutan
ABSTRAK:
bahwa perizinan dibidang angkutan dilaksanakan dalam upaya menciptakan ketertiban dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan Dibidang Angkutan.
Undang-Undang No 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009;. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perizinan Dibidang Angkutan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Perizinan Angkutan;Izin Operasi;Kartu Pengawasan;Izin Insidentil dan Iznin Dispensasi;Tata Cara Mendapatkan Izin;Batal Atau Tidak Berlakunya Surat Izin;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pengujian kendaraan dalam rangka meningkatkan keselamatan pengguna kendaraan bermotor, menunjang kelancaran transportasi serta pengendalian dan pengawasan terhadap kondisi kendaraan bermotor agar memenuhi persyaratan laik jalan diperlukan adanya partisipasi pengguna kendaraan bermotor dalam bentuk retribusi; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengujian kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU no.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.41 Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.20 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.43 Tahun 1999; Kepemenhub No.KM 71 Tahun 2003; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribuasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Perbup ini memiliki 18 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sub Terminal Agribisnis
Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Memperhatikan potensi daerah khususnya komoditi holtikultura yang memiliki kontribusi yang cukup besar untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan PAD Kabupaten Enrekang perlu melakukan penanganan khusus, untuk penanganan khusus holtikultura, perlu dilakukan pengelolaan Sub Terminal Agribisnis agar dapat didistribusikan kepada konsumen dengan kualitas terjamin.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Enrekang
PENGELOLAAN SUB TERMINAL AGRIBISNIS
DI KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat