Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, dan Peraturan Daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2009
tentang Retribusi Tera perlu disesuaikan dengan Undang-
Undang dimaksud;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROV KEP. BABEL No. 4 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2008, dan PERDAPROV KEP. BABEL No. 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jenis dan Golongan Retribusi Jasa Umum beserta penjelasannya, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Retribusi Pelayanan Pendidikan. Selain itu, diatur pula tentang Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Retribusi. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai sanksi administrasi, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, keberatan, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, tata cara penghapusan piutang retribsi kadaluwarsa, pemeriksaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, dan aturan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun
2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit
Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Tera dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini,
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Gubernur.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai hak dan oleh karena itu wajar apabila setiap wajib pajak diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat yang diperolehnya kepada daerah untuk kesejahteraan rakyat melalui pajak; berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenispajak pusat yang diserahkan kepada kabupaten guna menjadi sumber PAD yang potensial untuk membiayai dan menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1995 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi; 2. Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 3. Undang-Undang No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; 4. Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 5. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ; 6. Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 7. Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; 8. Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu No 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Urusan Kabupaten Luwu; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu No 12 Tahun 2009 tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu TahunAnggaran 2010.
MENGATUR TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
ABSTRAK:
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis. Hak untuk berserikat dan berkumpul ini kemudian diwujudkan dalam pembentukan Partai Politik sebagai salah satu pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
Adapun hal-hal pokok yang diatur dalam penataan dan penyempurnaan Partai Politik di Indonesia adalah persyaratan pembentukan Partai Politik, persyaratan kepengurusan Partai Politik, perubahan AD dan ART, rekrutmen dan pendidikan politik, pengelolaan keuangan Partai Politik dan kemandirian Partai Politik.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2011.
Merubah UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Bantuan keuangan dan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (3a) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembiayaan Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Kegiatan Yang Bersifat Wajib, Belanja Pegawai, Belanja Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan, Belanja Listrik, Telepon, Air, Makanan Dan Minuman Serta Operasional Bahan Bakar Kendaraan Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Cirebon (BBM, Pelumas, Suku Cadang, Jasa Service) Di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2011
PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PEMBUKTIAN KESANGGUPAN DAN KEMAMPUAN PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN/PENCAIRAN UANG JAMINAN KESUNGGUHAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembuktian Kesanggupan dan Kemampuan Pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Tata Cara Pengembalian/Pencairan Uang Jaminan Kesungguhan
ABSTRAK:
a. bahwa guna menjamin pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan umum perlu menetapkan uang jaminan kesungguhan dan tata cara pengembalian/pencairan uang jaminan kesungguhan tersebut sebagai bukti kesanggupan dan kemampuan dari pemohon Izin Usaha Pertambangan perlu diatur dengan suatu Peraturan Bupati tentang Pembuktian Kesanggupan dan Kemampuan Izin Usaha Pertambangan dan Tata Cara Pengembalian/Pencairan Uang Jaminan Kesungguhan;
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton tentang Pembuktian Kesanggupan dan Kemampuan Pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Tata Cara Pengembalian/Pencairan Uang Jaminan Kesungguhan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 135.K/201/M.PE/1996 tentang Pembuktian Kesanggupan dan Kemampuan pemohon Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya dan Kontrak Karya Batubara;
7. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 155.K/861/DDJP/1996 tentang Tata cara Pengembalian/pencairan Uang Jaminan Kesungguhan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBUKTIAN KESANGGUPAN DAN KEMAMPUAN PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN
BAB III
PENYETORAN UANG JAMINAN KESUNGGUHAN
BAB IV
PENGELOLAAN UANG JAMINAN KESUNGGUHAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
17/2/2011
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna maka perlu dibentuk
organisasi dan tata kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan
Pemerintah Kab. Muna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja unit Layanan Pengadaan Barang/asa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Muna.
1. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-
daerah Tingkat ll di Sulawesi;
Z. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-undang Nomor L0 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
4. Undang-undang Nomor L5 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5. Undang-undang Nomor 32 tahun 2OO4 tentang Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang
Nomor 1.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
6. undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah KabupatenlKota;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2QO7 tentang Organisasi Perangkat
Daerah;
1L. Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/asa Pemerintah;
12. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/asa Pemerintah;
13. Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
14. lnstruksi Presiden Nomor 05 tahun 2004 tentang percepatan
Pemberantasan Korupsi; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2005 tentang Pedoman
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Muna;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS ULP
BAB III SUSUNAN DAN TUGAS ORGANISASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 02 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEM BARA N D AERAH P ROVINS! S U LAW E SI S ELA T A N TA H U N 2 0 11 NO M OR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PANGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat