Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2011

Pembiayaan Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Kegiatan Yang Bersifat Wajib, Belanja Pegawai, Belanja Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan, Belanja Listrik, Telepon, Air, Makanan Dan Minuman Serta Operasional Bahan Bakar Kendaraan Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Cirebon (BBM, Pelumas, Suku Cadang, Jasa Service) Di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Kegiatan Yang Bersifat Wajib, Belanja Pegawai, Belanja Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan, Belanja Listrik, Telepon, Air, Makanan Dan Minuman Serta Operasional Bahan Bakar Kendaraan Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Cirebon (BBM, Pelumas, Suku Cadang, Jasa Service) Di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
03 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2011
Tanggal Berlaku
11 April 2022
Sumber
BD 2011/No.2
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 227 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan