Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2002/No.44 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau
pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2001
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banjarnegara Tahun 2002, maka perlu
diadakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002;bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dimaksud, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah .
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-
360; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94
Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-
1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-
379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-
1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110
Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
6 Tahun 2001
Penjabaran rincian perubahan besaran APBD tahun anggaran 2002
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2002.
Penertiban - Pengawasan - Pengelolaan - Sumber Daya Perikanan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2002/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban, Pengawasan, dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan
ABSTRAK:
Pemanfaatan sumber daya perikanan diwilayah Kab. Tebo harus dilaksanakan secara optimal dan bertanggungjawab; Dengan semakin meningkatnya Rensitas pemanfaatan sumber daya perikanan diperlukan peningkatan, pengawasan agar sumber daya perikanan dan lingkungannya tetap dapat terjaga kelestariannya, sehingga dapat dimanfaatkan secara terus menerus; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Perda Kab. Tebo tentang Penertiban, Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; Keppres No. 32 Tahun 1990; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997.
Perda ini mengatur tentang Penertiban, Pengawasan, dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, meliputi Penertiban; Pengawasan Perlengkapan dan Pengangkutan Ikan; Tujuan dan Ruang Lingkup Pengawasan; Kewajiban Pemegang Usaha Perikanan dan Petani Ikan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 18 Tahun 2002
IZIN - PEMUNGUTAN - HASIL HUTAN - DALAM KAWASAN - HUTAN - (IPHHDKH)
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2002/NO.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN DALAM KAWASAN HUTAN (IPHHDKH)
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, maka berdasarkan kewenangan yang ada pada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di bidang Kesehatan, untuk tertibnya pemungutan hasil hutan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi perlu pengaturan dalam penyelenggaraan perizinan pemungutan hasil hutan; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang izin pemungutan hasil hutan dalam kawasan hutan (IPHHDKH).
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 Jo UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M 04-PW 03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehutanan No. 358/Kpts-II/1996; Keputusan Menteri Kehutanan No. 359/Kpts-II/1996; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. 05.1/Kpts-II/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN DALAM KAWASAN HUTAN (IPHHDKH), meliputi Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan dalam Kawasan Hutan (IPHHDKH); Luas Areal dan Masa Berlaku Izin Pemungutan Hasil Hutan dalam Kawasan Hutan; Persyaratan Permohonan Izin Pemungutan Hasil Hutan dalam Kawasan Hutan (IPHHDKH); Survey Lokasi; Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin Pemungutan Hasil Hutan dalam Kawasan Hutan (IPHHDKH); Pelaksanaan Izin; Tata Usaha Kayu Izin Pemungutan Hasil Hutan Dalam Kawasan Hutan (IPHHDKH); Biaya Pengurusan dan Pemungutan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan upaya pengembangan kepariwisataan dan kegiatan olah raga di Kabupaten Batang Hari perlu diatur Penggunaan Tempat - tempat Rekreasi dan Olah Raga; Pengaturan tempat - tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai tindak lanjut dari Pasal 3 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 66 Talurn 2001 tentang Retribusi Daerah; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retibusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
UU No. 12 Tahun 1956; UU no. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 14 Tahur 1999 Seri B Nomor 13) dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis plaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat