Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD No.8 Seri B 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Bangka Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pemberian Surat Izin Tempat Usaha dalam Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2001
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - KEDUDUKAN KEUANGAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2001/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka meningkatkan
kelancaran dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan
Desa serta berdasarkan Pasal 28
Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 1999 maka perlu
mengatur Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa untuk maksud tersebut,
perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Und~ng-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tanun
1999; UU No 25 Tahun 1999; Keppres No 4 Tahun 1999; Kepmendagri No 13 Tahun 1999; Kepmendagri No 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jenis Penghasilan Dan Tunjangan
Kepala Desa Dan Perangkat Desa, kenaikan penghasilan tetap, pelaksanaan, penentuan besarnya dan pembebanan pemberian penghasilan tetap dan tunjangan, pemberian penghargaan, penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan sementara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pemeliharaan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Pemerintah Daerah yang melebihi usia pakai sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku merupakan beban yang tidak ringan terhadap keuangan Daerah;
Bahwa dalam rangka efisiensi serta penghematan pembiayaan pemeliharaannya, tanpa mengurangi kelancaran pelaksanaan tugas unit atau satuan kerja lainnya bagi kendaraan dinas yang memenuhi persyaratan dapat dilakukan penjualan ;
Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a dan b konsideran ini perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor : 44 Tahun 1999; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1970; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.03/1994; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001.
Peraturan ini Tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Pemerintah Daerah:
Ketentuan Umum;
Pelaksanaan Penjual;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2001
perda - PEMBENTUKAN KECAMATAN SEBAGAI PERANGKAT DAERAH
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2001/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Sebagai Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasnrlrnn pruml 66 Undang-Undang Nomor 22 Talum
1999 tentang Pemcrintahan Daerah . Kecamatan merupakan
Perangkat Daerah Kabupaten dan Kota yang pembentukannya
ditetapkan dengan Peratunm Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
tentang Pembentukan Kecamatan sebagai Perangkat Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000
Pembentukan Kecamatan Sebagai Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2001.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan beserta ketentuan pelaksanaannya telah
diatur mengenai penyelenggaraan angkutan di jalan dengan kendaraan
umum, bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980,Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-undang Noor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan Undangundang
Nomor 18 Tahun 1997. tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-undang Nomor 23 tahun 1997, Undang-undang No 22 tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerinta Nomor 42 tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2001
Untuk melakukan kegiatan usaha angkutan wajib memiliki izin trayek, Izin sebagaimana dimaksud ayat (!), diberikan oleh Bupati atau
Pejabat yang ditunjuk ; Proses adminislrasi penyiapan izin dilaksanakan oleh Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 72 Tahun 1999 tentang Pedoman
Pengelolaan Terminal Angkutan Penumpang dan
Keputusan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi
Nomor : SK. 1274/AJ.106/DRJD/2000 tentang
Penyelenggaraan Terminal Angkutan Penumpang Tipe A
Kabupaten Pemalang Propinsi Jawa Tengah, maka tariff
Retribusi Terminal di Kabupaten Pemalang perlu
disesuaikan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka
perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi
Terminal dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi Nomor : SK.1274/AJ.106/DRJD/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal. Ketentuan Pasal I huruf a, b, c, e, f, g, j, l, o dan p diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (Satu) ayat yaitu ayat (1a), dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), serta ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 16 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 20 ayat (1), (2), (3) dan (6) diubah, Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (3) diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 24 ayat (3), diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah, Ketentuan Penjelasan Pasal demi Pasal diuba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal diubah.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan dan Pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan atau Ikutannya
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka Retribusi Perizinan dan Pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan atau Ikutannya merupakan salah satu jenis Retribusi lain-lain yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten;
Hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, merupakan kekayaan alam yang perlu dikelola secara bijaksana agar dapat memberi manfaat sebesar-sebasarnya secara lestari demi kepentingan Daerah, Bangsa dan Negara;
Sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton.
UU No 29 Tahun 1959; UU No 49 Prp Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 41 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 104 Tahun 2000; PP RI No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Dati II Buton No 4 Tahun 1986.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi dan Perizinan; 4. Pemanfaatan Hasil Hutan; 5. Mekanisme, Sistem dan Wewenang Perizinan Serta Pengaturan Pengelolaan; 6. Target dan Jangka waktu Perizinan; 7. Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin; 8. Sanksi Administrasi; 9. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 10. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 11. Pemungutan Biaya Izin dan Pengaturan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 17 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kab. Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan Kamasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang; Untuk menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kab. Tebo; Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kab. Tebo Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Perda Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Kepmendagri No. 32 Tahun 1994; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 24 Tahun 1997; Kepmendagri No. 147 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Instruksi Mendagri No. 32 Tahun 1994.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Perhitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur oleh Bupati.
16 hlmn; 2 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat