Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BD Tahun 2022 Nomor 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Tangerang Selatan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 57 tahun 2021; Perpers No. 87 Tahun 2017; Permendikbud No. 79 Tahun 2014; Permendikbud No. 137 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2020; Perwal No. 40 Tahun 2020
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Materi Muatan Lokal Bab III Tim Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal Bab IV Kerangka Kurikulum Bab V Perencanaan dan Penerapan Kurikulum Muatan Lokal Bab VI Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Bab VII Tenaga Pendidik, Prasarana dan Sarana Bab VIII Partisipasi Masyarakat Bab IX Evaluasi Kurikulum Dan Hasil Belajar Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 060
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mengatur penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana di daerah oleh karena Pendidikan termasuk merupakan kebutuhan yang penting dan harus tetap dilaksanakan dalam kondisi apapun termasuk dalam keadaan pra bencana, darurat bencana dan pasca bencana;
b. Bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk daerah yang rawan bencana alam, bencana non alam maupun bencana sosial sehingga untuk kesinambungan penyelenggaraan pendidikan dan memberikan perlindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana, perlu meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di satuan pendidikan melalui Satuan Pendidikan Aman Bencana;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Pada Saat Prabencana; Bab 3. Penyelenggaraan Layanan Pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana; Bab 4. Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana; Bab 5. Sekretariat Bersama Satuan Pendidikan Aman Bencana Daerah; Bab 6. Strategi Pelaksanaan; Bab 7. Konsultasi dan Koordinasi; Bab 8. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Bab 9. Peran Serta Masyarakat; Bab 10. Penghargaan; Bab 11. Pendanaan; Bab 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Tahun 2015/No.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Pra Penelitian, Izin Penelitian, dan Praktek Kerja Lapangan dan Kuliah Kerja Nyata
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan pengawasan dan
pengendalian terhadap Izin Pra Penelitian, Izin
Penelitian, Praktek Kerja Lapangan dan Kuliah Kerja
Nyata yang dilakukan oleh perorangan atau lembaga
perlu diberikan kemudahan, keseragamanan dan
ketertiban sehingga dapat meningkatkan kelancaran
pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan
Pemberian Izin Pra Penelitian, Izin Penelitian, Praktek
Kerja Lapangan dan Kuliah Kerja Nyata;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4219);4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja
dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 158) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 220);
11. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di
Bidang Perizinan dan Non perizinan kepada Kepala
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 4);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Ruang lingkup izin dalam Peraturan Bupati ini terdiri atas Izin Pra Penelitian, Izin Penelitian, PKL dan KKN.
(2) Izin Pra Penelitian dan Izin Penelitian sebagaimana
dimaksud meliputi :
a. survei (pengumpulan data);
b. inventarisasi;
c. studi feasibility (studi kelayakan);
d. studi eksploratif; dan
e. survei Preliminary.
(3) Izin PKL meliputi:
a. magang; dan
b. praktek kerja indutri.
(4) KKN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa implementasi pendidikan anti korupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral anti korupsi; bahwa dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral anti korupsi sebagairnana dimaksud dalam huruf a di atas, diperlukan implementasi pendidikan anti korupsi dari ruang kelas, sekolah rumah serta lingkungan; bahwa untuk mewujudkan implementasi pendidikan anti korupsi di ruang kelas dilakukan melalui insersi di mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; ; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi Di Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Barito Kuala, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi; Pelaksana Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi; Kerja Sama; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 60 Tahun 2018
PENDIRIAN, PERUBAHAN DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2018/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka pengaturan lebih lanjut mengenai syarat-syarat pendirian satuan pendidikan formal sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,
perlu diatur tata cara pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan dasar di Kabupaten Soppeng;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 97);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 99);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
109);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
BAB V PERSYARATAN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
BAB VI TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENDIRIAN
BAB VII SATUAN PENDIDIKAN DASAR
BAB VIII PERUBAHAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
BAB IX PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
BAB X PELAPORAN
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 60
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 77 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Wilayah pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 60 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membentuk sumber daya manusia
yang memiliki integritas melalui penguatan pendidikan
karakter telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada
Satuan Pendidikan Formal;
b. bahwa salah satu upaya untuk membentuk sumber daya
manusia yang memiliki integritas sebagaimana dimaksud
pada pertimbangan huruf b, dilakukan melalui pendidikan
antikorupsi pada satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Antikorupsi pada Satuan Pendidikan yang Menjadi
Kewenangan Daerah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, ,Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun
2008, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2016 , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21
Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75
Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2018 , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34
Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2017
Terdiri dari 6 bab dan 12 pasal
KETENTUAN UMUM , PELAKSANAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI , PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
, PELAPORAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat