Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Ruang lingkup izin dalam Peraturan Bupati ini terdiri atas Izin Pra Penelitian, Izin Penelitian, PKL dan KKN. (2) Izin Pra Penelitian dan Izin Penelitian sebagaimana dimaksud meliputi : a. survei (pengumpulan data); b. inventarisasi; c. studi feasibility (studi kelayakan); d. studi eksploratif; dan e. survei Preliminary. (3) Izin PKL meliputi: a. magang; dan b. praktek kerja indutri. (4) KKN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat