Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Materi Muatan Lokal Bab III Tim Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal Bab IV Kerangka Kurikulum Bab V Perencanaan dan Penerapan Kurikulum Muatan Lokal Bab VI Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Bab VII Tenaga Pendidik, Prasarana dan Sarana Bab VIII Partisipasi Masyarakat Bab IX Evaluasi Kurikulum Dan Hasil Belajar Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat