Permendikbud No. 104 Tahun 2013 tentang Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai Institusi Induk Bagi 6 (Enam) Pusat The Southeast Asian Ministers Of Education Organization di Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 57, BN.2013/NO.744; peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai Institusi Induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for Quality
Improvement of Teachers and Education Personnel in Language
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan akses seluas-luasnya dalam penerimaan peserta didik baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta di Kabupaten Purbalingga secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif, dan berkeadilan sesuai dengan usia, domisili, minat dan bakat calon peserta didik maka perlu dilakukan penerimaan peserta didik baru yang dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang kegiatan penerimaan calon peserta didik baru pada jenjang TK, SD dan SMP melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pengangkatan Dewan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan mutu
pelayanan pendidikan melalui pemberian pertimbangan,
arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana,
serta pengawasan pendidikan di Daerah Provinsi Jawa
Barat, dipandang perlu dibentuk Dewan Pendidikan
sebagaimana diamatkan dalam ketentuan Pasal 192 dan
Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan kepastian hukum
pembentukan Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud
pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Tata Cara Pemilihan dan
Pengangkatan Dewan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75
Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017
Terdiri dari 7 pasal dan 6 bab yaitu KETENTUAN UMUM , MAKSUD DAN TUJUAN, MEKANISME PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN, PERSYARATAN CALON ANGGOTA DEWAN PENDIDIKAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
mengatur mengenai TATA CARA PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN DEWAN PENDIDIKAN
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Cibadak Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa SMKN 1 Cibadak pada Dinas Pendidikan sudah ditetapkan sebagai BLUD berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 900/Kep.78-BUMDINVESADBANG/2022. Sebagai imbalan atas penyediaan barang/jasa kepada masyarakat dari BLUD sebagaimana dimaksud, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan tarif layanan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Cibadak pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penarikan tarif layanan, pengurangan tarif layanan, evaluasi tarif layanan, pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 57 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI FAKFAK NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN ANGGARAN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI FAKFAK NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada satuan pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 9 Tahun 2022. dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan adanya Penambahan Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak Kanak, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Fakfak Nomor 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Fakfak Nomor 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2023.
PP No. 3 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 99 Tahun 1954) Tentang Pendirian Universitas Airlangga di Surabaya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Surat Keterangan Penelitian di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi dan pengendalian
pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan dini
perlu dikeluarkan Surat Keterangan Penelitian;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat
Keterangan Penelitian, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Surat
Keterangan Penelitian di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 60 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Lingkup Penelitian
Bab IV Pelaksanaan Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Bab V Kewajiban dan Larangan Peneliti
Bab VI Pelaporan
Bab VII Pengawasan, Koordinasi,Monitoring dan Evaluasi
Bab VIII Sanksi Administratif
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
12 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015
Permendikbud No. 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan
Mencabut :
Permendikbud No. 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 57, BN 2015/NO 1878; KEMDIKBUD.GO.ID; 19 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTS Atau Yang Sederajat Dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 57 Tahun 2018
penyelenggaraan - pemberdayaan - pendidian - diniyah - takmiliyah - dan - pendidikan - al - qur'an
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD 2020/No.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah Dan Pendidikan Al Quran
ABSTRAK:
Bahwa untuk melengkapi pendidikan agama yang diperoleh pada setiap satuan pendidikan dasar untuk meningkatkan pelayanan pendidikan diniyah takmiliyah dan pendidikan Al-Qur'an maka perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur'an.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permen Agama No. 13 Tahun 2014; Pera Kab. Cianjur No. 03 Tahun 2006; Perda Kab. Cianjur No. 03 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan , Pemerdayaan Pendidikan Diniyah DanPendidikan Al-Qur'an , Azas Dan Tujuan , Evaluasi Dan Monitoring , Pembiayaan , Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
7 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat