Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Lingkup Penelitian Bab IV Pelaksanaan Penerbitan Surat Keterangan Penelitian Bab V Kewajiban dan Larangan Peneliti Bab VI Pelaporan Bab VII Pengawasan, Koordinasi,Monitoring dan Evaluasi Bab VIII Sanksi Administratif Bab IX Pembiayaan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat