Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan fungsional dan menunjang terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka setiap temuan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), wajib ditindaklanjuti secara konsisten oleh Pimpinan Unit Kerja/atasan langsung sebagai penanggung jawab kegiatan. Tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tersebut sangat diperlukan dalam rangka rnemperbaiki manajemen Pemerintah, antara lain aspek kelemhagaan, ketatalaksanaan dan SDM Aparatur, serta dasar penilaian kinerja pimpinan unit kerja agar suatu ternuan yang sarna tidak terulang kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pertu menetapkan peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penanqanan TindaK Lan]ut Hasil Pemeriksaan
Inspektorat Daeran Kabupaten Seram Bagian Timur.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Perda Nomor 19 Tahun 2010.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penanqanan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai acuan bagi Pimpinan Unit Kerja dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2016.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya, ditetapkan oleh penanggungjawab TLHP Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran : 4 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Perwali Yogyakarta No. 6 Tahun 2009 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta No. 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Belitung Tahun 2017 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah PT Belitong Mandiri Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan struktur modal BUMD PT Belitong Mandiri, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal yang berasal dari APBD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No, 52 Tahun 2012; Perda Kab. Belitung No. 2 TAhun 2008; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 15 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada BUMD PT Belitong Mandiri pada Tahun Anggaran 2018. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp1.250.000.000,00. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilakukan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2008 dan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2016
PERWALI Kota Pekalongan No. 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan
Mengubah :
PERWALI Kota Pekalongan No. 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Biaya kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan Laporan Final PT. Savero
Artistica Utama atas Pekerjaan Jasa Konsultansi
Kajian Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Pekalongan TA 2020 Nomor:
SC.03.11/Adv.SAU/XI/20 Tanggal 13 November
2020 dan Laporan Final PT. Savero Artistica
Utama atas Pekerjaan Jasa Konsultansi Kajian
Tunjangan Perumahan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Pekalongan TA 2020 Nomor :
SC .03.12 / Adv. SAU / XI / 20 Tanggal 13 November
2020 dan permohonan penyesuaian hasil
appraisal Tunjangan Perumahan dan Tunjangan
Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota
Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar
Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 diubah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 172 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran.
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 17 Tahun 2009.
Dana cadangan digunakan untuk program dan kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp 11.000.000.000,- (Sebelas Milyar Rupiah) dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penggunaan surplus kas dalam
memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas
pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
Agar pengelolaan surplus kas pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Balangan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan
rumah sakit yang efektif, efisien, ekonomis,
transparan, bertanggungjawab dan memperhatikan
azas kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,
perlu diatur penggunaan kas tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03
Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan
Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Balangan, meliputi Ketentuan Umum; Suplus PPK-BLUD RSUD; Prosedur Penggunaan Suplus PPK-BLUD RSUD; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat Dan Pemerintahan Daerah, timbul hak dan kewajiban yang
dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam suatu
sistem pengelolaan keuangan daerah dengan menetapkan ketentuan
pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, ketentuan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur
dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang
undangan yang berlaku sehingga perlu diperbaharui;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; dan Peraturan Menteri dalam Negeri 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD; PENYUSUNAN RANCANGAN APBD; PENETAPAN APBD; PELAKSANAAN APBD; LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN APBD; PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH; PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD; PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD; KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH; PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2010.
43 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2014 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat