Administrasi dan Tata Usaha NegaraKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN ATAS POKOK PIUTANG KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 79 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, dimana kewenangan Wali Kota untuk memberikan
pengurangan atas pokok piutang ketetapan Pajak Daerah
dan penghapusan/pengurangan sanksi administratif Pajak
Daerah;
b. bahwa pada saat ini banyak masyarakat yang mengajukan
permohonan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk tahun 2007
sampai dengan tahun 2011;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan
Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masa berlakunya, telah
berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Atas
Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi
Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.PERDA No. 4 Tahun 2011.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya
disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan dan pertambangan. Penghapusan Sanksi Administratif adalah menghapuskan sanksi
administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang timbul
sebagai akibat dari pajak terutang, tidak atau kurang dibayar dalam
masa pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Besarnya pemberian pengurangan atas pokok piutang ketetapan PBB-P2
ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen). Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang
tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar dihapuskan.
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah diberi
pengurangan pokok piutang ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif
Piutang PBB-P2 pada bank
atau tempat pembayaran lain yang telah ditunjuk oleh Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 36 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (E-Government)
ABSTRAK:
- Untuk kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan berbasis Informasi dan berbasis elektronik menggunakan Teknologi dan Komunikasi (E-Government) diperlukan mekanisme yang dapat menghubungkan sistem penyelenggaraan Pemerintahan di setiap Organisasi Perangkat Daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif dan efisien;
- Untuk mengatasi permasalahan karena belum adanya integrasi Pelayanan Publik, maka perlu adanya Sistem Pelayanan Publik yang terintegrasi.
- Pasal 18A ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945;
- Pasal 28 F UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 36 Tahun 1999;
- UU No. 4 Tahun 2007;
- UU No. 11 Tahun 2008;
- UU No. 14 Tahun 2008;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 52 Tahun 2000;
- PP No. 61 Tahun 2010;
- PP No. 82 Tahun 2012;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- PP No. 9 Tahun 2014;
- Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001;
- Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 28 Tahun 2006;
- Permendagri No. 35 Tahun 2010;
- PermenPAN No. 6 Tahun 2014;
- Perda Kota Kotamobagu No. 3 Tahun 2017;
- Perwali Kotamobagu No. 47 Tahun 2016;
- Perwali Kotamobagu No. 36 Tahun 2017
- Beberapa perubahan dalam peraturan ini adalah: Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan Pasal 21 A yang pada pokoknya mengatur: 1. Pelayanan Pemerintah oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui aplikasi pelayanan publik dan pelayanan Pemerintah diintegrasikan dan direlasikan satu dengan yang lain oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dalam Data Center; 2. Integrasi ditempuh dengan menyederhanakan proses birokrasi yang ada dengan mengintegrasikan semua aplikasi yang telah terbangun antar OPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
Perwali ini mengubah Perwali Kotamobagu No. 36 Tahun 2017 perihal yang sama.
5 halaman (2 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 25 Tahun 2018
perangkat daerah-pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 470.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA
YANG BERKAITAN DENGAN PEMBENTUKAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA PERANGKAT DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) berdasarkan
pembagian urusan kewenangan Pemerintahan Daerah dan kriteria pembentukan UPTD; Sehubungan hal tersebut dilakukan pencabutan beberapa Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Yang Berkaitan Dengan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pencabutan yang Berkaitan dengan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Peraturan Walikota yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku tersebut adalah: 1. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD pada Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 324); 2. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 406); 3. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 407); 4. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 409); 5. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 411); 6. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kota Tidore Kepulauan Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 415);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
1. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD pada Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 324); 2. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 406); 3. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 407); 4. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 409); 5. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 411); 6. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kota Tidore Kepulauan Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 415);
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 21 Tahun 2018
pemberian izin cuti ke luar negeri bagi pegawai negeri sipil
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Izin Cuti Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan memperlancar pemberian izin cuti ke luar negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang perlu dilakukan pengaturan secara terkoordinasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pemberian Izin Cuti Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini menerangkan Pejabat yang berwenang memberikan cuti ke luar neger yakni adalah PPK dalam hal ini Walikota, yang mana jenis cuti keluar negeri yang memerlukan izin PPK adalah;
a. keperluan ibadah umroh; dan
b. keperluan berobat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 21 Tahun 2015
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat