Peraturan ini menerangkan Pejabat yang berwenang memberikan cuti ke luar neger yakni adalah PPK dalam hal ini Walikota, yang mana jenis cuti keluar negeri yang memerlukan izin PPK adalah; a. keperluan ibadah umroh; dan b. keperluan berobat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat