PERDA Kab. Belitung No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2015 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat struktur modal Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Belitung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2016 yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung No. 14 Tahun 1990; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung No. 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintahh Kabupaten Belitung pada PDAM Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016. Penambahan tersebut senilai Rp1.561.423.403,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 14 Tahun 2015
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SORONG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.14, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali terhadap Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999
tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUUI/2003;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4884);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 589, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Sorong Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sorong Nomor 3);
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SORONG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Sorong Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3)
-
5
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PemenKeu Nomor 08/PMK.02/2006; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014; Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 475 Tahun 2013
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III PRINSIP DASAR;
BAB IV KEBIJAKAN UMUM;
BAB V RUANG LINGKUP;
BAB VI PEMBIAYAAN PENGADAAN;
BAB VII PEMBENTUKAN, PERSYARATAN, TUGAS POKOK DAN KEANGGOTAAN PELAKSANA PENGADAAN/PANITIA;
BAB VIII PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA;
BAB IX METODE PENGADAAN BARANG/JASA;
BAB X EVALUASI PENAWARAN PADA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA;
BAB XI KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA;
BAB XII JENIS KONTRAK;
BAB XIII PENANDATANGANAN KONTRAK;
BAB XIV HAK DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN KONTRAK;
BAB XV PEMBAYARAN UANG MUKA DAN PRESTASI PEKERJAAN;
BAB XVI PERUBAHAN, PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK;
BAB XVII SERAH TERIMA PEKERJAAN;
BAB XVIII SANKSI;
BAB XIX PENYELESAIAN PERSELISIHAN;
BAB XX SWAKELOLA;
BAB XXI PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIBIAYAI DENGAN DANA APBN/APBD;
BAB XXII PELAKSAAN PENGADAAN BARANG/JASA PENUNJUKAN LANGSUNG;
BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komite Layanan Masyarakat Terpadu Buta Aksara Pada Daerah Terpencil Dan Perbatasan
ABSTRAK:
Bahwa karakteristik dan kondisi sosial budaya serta letak geografis yang sulit dijangkau oleh masyarakat daerah terpencil dan perbatasan mempengaruhi akses masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak tidak terpenuhi sehingga menimbulkan tingginya angka buta aksara di Kabupaten Keerom.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Komite Layanan Masyarakat Terpadu Buta Aksara pada Daerah Terpencil dan Perbatasan dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, tata kerja, pemantauan dan evaluasi, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2015
TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Sesuai dengan Berita Acara Rapat Pembahasan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu, pada tanggal 10 april 2015, yang ditandatangani oleh Tim Penyusunan Rancangan Keputusan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor R.06.XLVII Tahun 2013 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. UU Nomor 23 Tahun 2011
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
11. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor J. Tahun 2007
Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD menggunakan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor J.17 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. besarnya Tunjangan Perumahan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan sebagai berikut : a. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan Juta rupiah); dan b. Anggota DPRD sebesar Rp 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 14 Tahun 2015
BUMD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Pada PT. Bank NTB, PT. Gerbang NTB Emas dan PD. BPR NTB
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Pada PT. Bank NTB, PT. Gerbang NTB Emas dan PD. BPR NTB
ABSTRAK:
a. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber-sumber pendapatan Asli Daerah dengan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;
b. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah dilakukan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kapasitas usaha dan Pendapatan Asli Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Pada PT. Bank NTB, PT. Gerbang NTB Emas dan PD. BPR NTB.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 7 tahun 1992;
UU No. 17 tahun 2003;
UU No. 1 tahun 2004;
UU No. 15 tahun 2004;
UU No. 40 tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2007;
PP No. 1 Tahun 2008;
PERDA No. 7 Tahun 1999;
PERDA No. 5 Tahun 2011;
PERDA No. 2 Tahun 2012;
PERDA No. 10 Tahun 2007;
PERDA No. 1 Tahun 2007;
PERDA No. 4 Tahun 2008;
PERDA No. 5 Tahun 2008;
PERDA No. 6 Tahun 2010;
PERDA No. 8 Tahun 2014;
PERDA No. 14 Tahun 2014.
Pengertian; Penambahan penyertaan modal; Penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat; Peraturan Gubernur mulai berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
-
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2015 No.14/ TLD No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pemerintah Daerah dapat mengadakan Kerja Sama Daerah dengan daerah lain atau dengan pihak lain berdasarkan nilai keadilan, keterbukaan, saling menguntungkan dan kearifan lokal;
b. bahwa Kerja Sama Daerah diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas;
c. bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Kerja Sama Daerah sesuai kondisi dan kebutuhan Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai Kerja Sama Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 50 tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kerja Sama Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
22 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 14, BN.2015/NO 1416, PERMENPAN.GO.ID ; 6 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai tidak Tetap Daerah dan Tenaga Sipil Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan prinsip real cost sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 maka Peraturan Walikota Kupang Nomor 23A Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Peagwai Tidak Tetap dan Tenaga Sipil Lainnya, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Rahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak tetap; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah dan Tenaga Sipil Lainnya;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Nomor 5 Tahun 1996; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; III. Prinsip Perjalanan Dinas; IV. Perjalanan Dinas Jabatan; V. Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; VI. Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; VII. Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; VIII. Pengendalian Internal; IX. Ketentuan Lain-lain; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
16 halaman; 12 halaman Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat