Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015

E-Purchasing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang E-Purchasing
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bentuk Singkat
Perka LKPP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015
Tanggal Berlaku
25 Mei 2015
Sumber
BN.2015/NO.758, jdih.lkpp.go.id : 16 hlm
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bidang
Halaman ini telah diakses 2320 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perka LKPP Nomor 17 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan