Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin/Kurang Mampu secara Cuma-cuma
ABSTRAK:
Untuk melindungi hak asasi manusia dalam mewujudkan keadilan masyarakat terutama bagi masyarakat miskin/kurang mampu, perlu diberikan bantuan hukum cuma-cuma. Untuk itu perlu diatur tata cara dan mekanismenya dengan suatu perbup.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1989; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 3 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 8 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 83 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, kriteria, persyaratan, mekanisme, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2009.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2009/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Petunjuk Teknis Program Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabpaten Rembang Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan Program RASKIN berjalan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi dan tepat kualitas, serta berpedoman pada prinsip keberpihakan pada rumah tangga miskin, transparansi, partisipasi dan akuntabilitas, diperlukan kesamaan gerak antara pelaksana Program RASKIN di tingkat kabupaten dengan pelaksana kecamatan dan desa/kelurahan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 036 T ahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Program RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
38 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu menetapkan Peraturan tentang Prosedur Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dengan Peraturan Bupati Sekadau.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Wewenang, Jenis Bantuan, Subsidi, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2009
PENETAPAN - PEMBERIAN - SANTUNAN DANA KEMATIAN - MASYARAKAT - MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2OO9
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2009/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEMBERIAN SANTUNAN DANA KEMATIAN MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2OO9
ABSTRAK:
Penduduk miskin adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak; Masyarakat penerima santunan dana kematian adalah masyarakat miskin, yang menerima manfaat jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin, baik yang dibiayai oleh PT. Askes maupun dari dana APBD.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur tentang PENETAPAN PEMBERIAN SANTUNAN DANA KEMATIAN MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2OO9, yang meliputi: BESARNYA SANTUNAN; MAKSUD DAN TUJUAN; PERSYARATAN PENERIMA SANTUNAN; SUMBERDANA; PERTANGGUNG JAWABAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2009
BESARAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELESAIAN STUDI MAHASISWA LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2009/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Pemberian Bantuan Penyelesaian Studi Mahasiswa Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu memberikan biaya untuk penyelesaian studi mahasiswa Luwu Utara ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Pemberian Bantuan Penyelesaian Studi Mahasiswa Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomqr 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 ' Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom9r 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar� Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom1r 4438)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nornor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia- Nomor
4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu- Utara· Nomor 5 Tahun
2006 tentanq Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006
Nomor 05).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG· PEMBERIAN BANTUAN PENYELESAIAN STUDI MAHASISWA LUWU UTARA.
Pasal 1
Besaran bantuan diberikan berdasarkan jenjang pendidikan mahasiswa.
Pasal 2
Besaran masing-masing bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah paling banyak sebagai berikut :
Diploma
- Sarjana S1
Pendidikan Profesi (Sp.1)
Magister S2
Doktoral S3
Rp. 350.000, Rp. 500.000, Rp. 750.000, Rp.1.000.000, Rp.1.500.000,-
Pasal 3
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setelah ada usulan permohonan bantuan dana dari yang bersangkutan ke Bupati Luwu Utara dan telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Bupati dan/atau Sekretaris Daerah dan/atau Pengguna Anggaran.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian bantuan sosial sebagai upaya peningkatan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, perlu mengatur tata cara pemberian bantuan sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
-\ Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
-' Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
,7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Peng�lolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lury Utara Tahun 2006 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor );
Memperhatikan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100/2677/SJ tanggal
08 Nopember 2008 tentang Hibah dan Bantuan Daerah
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL.
Pasal 1
Pemberian bantuan sosial berdasarkaj pertimbangan pimpinan, yakni Bupati dan/ atau Sekretaris Daerah;
Pasal 2
Besarnya bantuan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berdasarkan persetujuan Klpala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasa13
Bantuan hanya dapat diberikan apabila ada permohonan secara tertulis dari pemohon kepada Pimpinan, yakni Bupati dan/ atau Sekretaris Daerah, yang disertai dokumen peruntukan penggunaannya.
Pasal 4
Pemberian bantuan sosial dipertanggungjawabkan oleh penerima bantuan dalam bentuk tanda terima uang beserta peruntukan penggunaannya/ proposalnya.
Pasal 5
Bantuan sosial diberikan kepada Organisasi Kemasyarakatan, Kelompok Masyarakat atau Anggota Masyarakat.
PasaJ 6
Bantuan diberikan dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, pemerataan, proporsionalitas dan/atau tidak secara terus menerus/tidak berulang setiap tahun anggaran, selektif dan memili.ki kejelasan peruntu.kan penggunaannya .
Pasal 7
Khusus bantuan kepada Partai bantuannya mengikuti peraturan
berla.ku.
Politi.k, pertanggungjawaban perundang-undangan yang
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintah.kan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 65.A Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan penderitaan penduduk dan mempercepat normali sasi situasi yang terganggu ak.ibat bencana, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang dan dana lainnya yang sah dan tidak mengikat, akan memberikan bantuan langsung kepada penduduk yang menjadi korban bencana; bahwa sehubungan dengan adanya perubahan susunan organisasi dan tata kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; eraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990; Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Kesra dan Ketua Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana tanggal 9 Oktober 1995 Nomor : 17/KEP/MENKO/X/1995; Keputusan Gubemur Jawa Tengah tanggal 1 Juli 1997 Nomor :460/96/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Bantuan
Bab III Besar Bantuan
Bab IV Tata Cara Penyampaian Bantuan
Bab V Biaya
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2008.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Kabupaten Pemalang dicabut.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 2.A Tahun 2008
PEMBERIAN BANTUAN KEPADA KORBAN BENCANA - PROSEDUR DAN STANDARISASI INDEK
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2.A, BD.2008/No.3.1 Seri E Nomor 1.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur dan Standarisasi Indek dalam Pemberian Bantuan kepada Korban Bencana di Kabupaten Purworejo Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban masyarakat penduduk yang menjadi korban bencana yang terjadi diwilayahi Kabupaten Purworejo yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis terhadap korban bencana, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan memberikan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2008; bahwa dalam rangka menjamin agar pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat tepat guna dan tepat sasaran, perlu pedoman dalam pemberiannya, baik mengenai tata cara pemberian maupun besaran bantuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur dan Standarisasi Indek Dalam Pemberian Bantuan Kepada Korban Bencana di Kabupaten Purworejo Tahun 2008;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 83 Tahun 2005; Permendagri No 33 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo no 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 1 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Kepbup Purworejo no 67 Tahun 2004; Kepbup Purworejo No 64 Tahun 2004; Kepbup Purworejo No 188.4/59/2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, bantuan, prosedur pemberian bantuan, prosedur pemberian bantuan, indeks bantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2008.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 227 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Belanja Tidak Terduga Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat