Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2009

Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL. Pasal 1 Pemberian bantuan sosial berdasarkaj pertimbangan pimpinan, yakni Bupati dan/ atau Sekretaris Daerah; Pasal 2 Besarnya bantuan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berdasarkan persetujuan Klpala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasa13 Bantuan hanya dapat diberikan apabila ada permohonan secara tertulis dari pemohon kepada Pimpinan, yakni Bupati dan/ atau Sekretaris Daerah, yang disertai dokumen peruntukan penggunaannya. Pasal 4 Pemberian bantuan sosial dipertanggungjawabkan oleh penerima bantuan dalam bentuk tanda terima uang beserta peruntukan penggunaannya/ proposalnya. Pasal 5 Bantuan sosial diberikan kepada Organisasi Kemasyarakatan, Kelompok Masyarakat atau Anggota Masyarakat. PasaJ 6 Bantuan diberikan dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, pemerataan, proporsionalitas dan/atau tidak secara terus menerus/tidak berulang setiap tahun anggaran, selektif dan memili.ki kejelasan peruntu.kan penggunaannya . Pasal 7 Khusus bantuan kepada Partai bantuannya mengikuti peraturan berla.ku. Politi.k, pertanggungjawaban perundang-undangan yang Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintah.kan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
05 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2009
Tanggal Berlaku
05 Januari 2009
Sumber
BD.2009/No.01
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 297 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan