PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL. Pasal 1 Pemberian bantuan sosial berdasarkaj pertimbangan pimpinan, yakni Bupati dan/ atau Sekretaris Daerah; Pasal 2 Besarnya bantuan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berdasarkan persetujuan Klpala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasa13 Bantuan hanya dapat diberikan apabila ada permohonan secara tertulis dari pemohon kepada Pimpinan, yakni Bupati dan/ atau Sekretaris Daerah, yang disertai dokumen peruntukan penggunaannya. Pasal 4 Pemberian bantuan sosial dipertanggungjawabkan oleh penerima bantuan dalam bentuk tanda terima uang beserta peruntukan penggunaannya/ proposalnya. Pasal 5 Bantuan sosial diberikan kepada Organisasi Kemasyarakatan, Kelompok Masyarakat atau Anggota Masyarakat. PasaJ 6 Bantuan diberikan dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, pemerataan, proporsionalitas dan/atau tidak secara terus menerus/tidak berulang setiap tahun anggaran, selektif dan memili.ki kejelasan peruntu.kan penggunaannya . Pasal 7 Khusus bantuan kepada Partai bantuannya mengikuti peraturan berla.ku. Politi.k, pertanggungjawaban perundang-undangan yang Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintah.kan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat