Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN DAN RETRIBUSI PENYEBERANGAN AIR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mcndukung penyelenggaraan pcmerintah dan pcngcmbangan daerah, pcrln dilakukan
intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap potensi Sumber Pendapatan Asli Daerah khususnva yang bersumber dari reLribusi Pelayanali Kepelabuhan dan ReLribusi Penyebrangan Air; b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai kewenangan Kabupaten Pesawaran dapat memungut Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan ReLribusi Penyebrangan Air Guna meningkatkan Pendapatan Asli daerah; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepaslian hukum kepada semua pihak dalam kegiatan pelayaran di Kabupaten Pesawaran, maka diperlukan pengaturan Pengelolaan Kepelabuhan;
1. Pasal 18 avat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentangKepelabuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun
2015 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pelabuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Anggkutan Penyebranga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1256); 12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 311) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 146 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1867); 13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan ' Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1139) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1761); 14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyebrangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1412 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyebrangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 502); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas Daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai
tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang,berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan Intra dan Antarmoda Transportasi; Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran,keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, panumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah;
Jasa Kepelabuhan adalah pelayanan yang disediakan oleh penyelenggara pelabuhan atau Badan Usaha Kepelabuhanan untuk terlaksananya fungsi-fungsi pelabuhanan; Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran balas jasa atau pemberian izin tertentu khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah pada pelabuhan laut sesuai kewenangan dan peruntukannya; Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dipungut pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhan, termasuk fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah; Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah pelayanan jasa kepelabuhan,
termasuk fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah; Subjek Retribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kepelabuhan dan memanfaatkan fasilitas pelabuhan yang dimiliki, dan/atau dikelola Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
-
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2001
PAJAK - PENGAMBILAN - PENGOLAHAN - BAHAN GALIAN - GOLONGAN C
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, SD.2001/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
Untuk Memenuhi maksud tersebut pada huruf "a" di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 1997; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.170 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat No.24 Tahun 2001;
Perda Ini Mengatur Mengenai Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C; Meliputi; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenal pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2010 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemungutan
pajak hotel serta untuk melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.
1. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012.
Mengatur mengenai dasar pengenaan, pendataan, tarif dan tata cara penghitungan pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Menyesuaikan dengan perubahan susunan organisasi dan tata kerja dinas daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; PP No.69 Tahun 2010; PP No.53 Tahun 2011; dan Perda No.3 Tahun 2012.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu diubah sebagai berikut:
Penulisan atau Penyebutan Kata Dinas Pendapatan Pengelolan, Keuangan dan Aset Daerah didalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu diubah menjadi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2013.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, LL KAB.SINTANG: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka pengaturan mengenai tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi harus disesuaikan dengan mengacu kepada Biaya Pengawasan dan Pengendalian yang diberikan oleh Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 2, pasal 11, pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 76, Pasal 80peraturan daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
11 halaman dan 8 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2018
Pedoman Tata Cara Penetapan, Penyaluran dan Pelaporan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Penetapan, Penyaluran dan Pelaporan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
1. UU Nomor 24 Tahun 2008
2. UU Nomor 6 Tahun 2014
3. PP Nomor 58 Tahun 2005
4. PP Nomor 43 Tahun 2014
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
6. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2012
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2012
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 09 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini sebagai pedoman memberikan kepastian dalam penetapan, penyaluran dan pelaporan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada setiap Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah. Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Penganggaran dan Pengalokasian
b. Tata cara penghitungan
c. Penyaluran
d. Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
e. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/6,TLD NO.6, LL PROVINSI MALUKU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik untuk memantapkan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Pendaftaran, Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Pembagian Hasil Penerimaan Pajak, Insentif Pemungutan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Keberatan, Gugatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Ketentuan Khusus, Penyidikan dan Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(1) Semua Peraturan dan Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Gubernur.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.06/06-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Darah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, dan berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Darah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hiburan pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Pajak Hiburan dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan hiburan. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Besarnya tarif pajak hiburan untuk setiap jenis hiburan berbeda-beda. Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Paniai. Pajak dikenakan untuk masa pajak 1 (satu) bulan kalender untuk penyelenggaraan hiburan yang sifatnya rutin atau terus menerus. Pembayaran Pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus. Pembayaran Pajak yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara Penerima pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang
ditunjuk atas suatu :SKPDKB; SKPDKBT; SKPDLB; SKPDN; dan Pemotongan atau pemungutan oleh Pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati. Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omset paling sedikit Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat