Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2018

Pedoman Tata Cara Penetapan, Penyaluran dan Pelaporan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini sebagai pedoman memberikan kepastian dalam penetapan, penyaluran dan pelaporan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada setiap Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah. Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. Penganggaran dan Pengalokasian b. Tata cara penghitungan c. Penyaluran d. Pengelolaan dan Pertanggungjawaban e. Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penetapan, Penyaluran dan Pelaporan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan