Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 14/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang GERAKAN LITERASI MELALUI DONGENG PAGI HARI DI SEKOLAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membiasakan sikap dan perilaku positif di sekolah, Pemerintah Kota Madiun melaksanakan Gerakan Literasi Sekolah melalui kegiatan Dongeng Pagi Hari ;
b. bahwa agar pelaksanaan gerakan tersebut berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Gerakan Literasi melalui Dongeng Pagi Hari di Sekolah.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Pelaksanaan GLS melalui Dopari Sakatu dimaksudkan untuk memberikan peningkatan kemampuan dalam ketrampilan berbahasa di setiap satuan pendidikan.
2. Ketrampilan berbahasa dimaksud adalah kemampuan menulis, membaca, berbicara, dan mendengar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota Magelang Nomor 30 Tahun 2017 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak,Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 30 Tahun 2017 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak,Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa penenmaan peserta didik baru pada
satuan pendidikan formal di Kota Magelang telah
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Magelang
Nomor 30 Tahun 2017 ten tang Sistem dan Tata Cara
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Atau
Bentuk Lain Yang Sederajat Di Kota Magelang;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat, maka
Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu diubah; bahwa
dimaksud
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dalam huruf a, dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 30 Tahun
201 7 ten tang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama Atau Bentuk Lain Yang
Sederajat Di Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018; Peraturan Walikota Magelang Nomor 30 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 15, perubahan Bab XII, perubahan Pasal 33, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2019.
Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2017 diubah.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2019/2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 dan dalam upaya meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan sistem penerimaan siswa baru yang objektif, transparan akuntabel, nondiskriminatif dan berkeadilan pada satuan pendidikan lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019/2020
UU No 53 Tahun 1999; PP No. 17 Tahun 2010; Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016; Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018; Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2010
Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimulai dari tahap Pra penerimaan peserta didik baru; pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; pendaftaran; seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; pengumuman penetapan peserta didik baru; dan daftar ulang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas pemberian kesempatan
kepada para calon peserta didik Sekolah Dasar, tamatan
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Program Paket A
melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah yang lebih
tinggi, perlu melakukan pengaturan mengenai
penerimaan peserta didik baru di Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun
2018 tentang Penerimaan Peserta i Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan, Pemerintah Daerah membuat kebijakan teknis,
Penerimaan Peserta Didik baru di Daerah;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru sudah
tidak sesuai dengan dinamika pendidikan di Kota
Balikpapan pada saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan
Peserta Didik Baru;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No. 51 Tahun 2018.
Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah
penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, dan SMP. PPDB dilakukan berdasarkan:
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan tugas orang tua/wali.
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur
pendaftaran PPDB dalam satu
zonasi. Sekolah harus melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data
peserta didik dan rombongan belajar dalam Dapodik secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Sekolah harus melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antar sekolah setiap tahun pelajaran kepada Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
mencabut Perwali No. 12 Tahun 2018
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2019
Perwali Kota Cirebon No. 52 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertamaa
Diubah dengan
PERWALI Kota Cirebon No. 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT DI KOTA CIREBON
Mengubah
PERWALI Kota Cirebon No. 16 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT DI KOTA CIREBON
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT DI KOTA CIREBON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA HIBAH BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA SWASTA DAN TUNJANGAN GURU YANG SUDAH MEMILIKI NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN YANG BERASAL DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan salah satu misi Pembangunan
Kota Depok yakni mewujudkan sumber daya manusia
unggul, kreatif dan religius serta untuk melaksanakan
amanat dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, telah ditetapkan Peraturan
Wali Kota Depok Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penggunaan Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah
Bagi Sekolah Pendidikan Luar Biasa Swasta Dan Tunjangan
Guru Sekolah Pendidikan Luar Biasa Swasta Yang Sudah
Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Yang Berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kota Depok;
b. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi Pembiayaan
Penggunaan Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah di
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Swasta dan Tunjangan
Guru yang Sudah Memiliki Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang Berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok, maka
Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah
Bantuan Operasional Sekolah di Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa Swasta dan Tunjangan Guru yang
Sudah Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Depok
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69
Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016
Terdiri dari 12 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, penerima dana hibah bantuan operasional sekolah, penerimaan, sumber dan besaran dana hibah, dan penggunaan, pertanggungjawaban, tim manajemen dana hibah bantuan operasional sekolah, pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
mengatur mengenai pedoman penggunaan dana hibah bantuan operasional sekolah di sekolah menengah pertama luar biasa swasta dan tunjangan guru yang sudah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kota depok
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat