Peraturan ini mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang meliputi Ketentuan Umum, Pelaksanaan PPDB, Persyaratan Pendaftaran Usia, Sistem PPDB, Persyaratan Adiministrasi, Tahapan Pelakasanaan, Penolahan Database PPDB Online, Pengawasan dan Pengendalian, Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat