Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 86, https://jdihn.go.id/
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Perda Propinsi Kalimantan Tentang Penetapan Kedudukan Pegawai Daerah Propinsi Kalimantan Dalam Menjalankan Kewajiban Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 86, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 86
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaporan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pemenuhan tata Kelola penyelenggaraan Aministrasi Kependudukan yang selaras dan berkesinambungan perlu disusun pelaporan administrasi kependudukan;
b. bahwa agar data sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara tertib, mutakhir dan tepat guna, perlu diatur mekanisme pelaporan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapakan Peraturan Wali Kota tentang Pelaporan Adminstrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaporan Administrasi Kependudukan dengan sistematika sebagai berikut :
1. Jenis dan Substansi Pelaporan;
2. Mekanisme Pelaporan;
3. Pembiayaan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 86 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor
5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Pekalongan, perlu melakukan
penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Inspektorat Daerah; bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan
memerlukan penataan organisasi dan tata kerja yang
rasional, proporsional, efisien, efektif, akuntabel dan
berkepastian hukum yang berorientasi pada
terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik,
bersih dan bebas dan i kolusi, korupsi dan nepotisme
serta meningkatkan pelayanan publik kepada
masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata
Kerja Inspektorat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi Inspektorat Daerah
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 66 Tahun 2020 dicabut.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 86 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.57 Tahun 20120 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan operasional Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini; dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi perlu mengganti Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.57 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PEPRES No.81 Tahun 2010.
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.57 Tahun 20120 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan operasional Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini; dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi perlu mengganti Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.57 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PEPRES No.81 Tahun 2010.
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyusun SOP AP dilingkungan SKPD masing-masing dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Tujuan Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan adalah memberikan Pedoman bagi seluruh SKPD dalam mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi SOP AP sesuai dengan tugas dan fungsi aparatur pemerintah. SOP AP yang telah disusun mempunyai manfaat bagi SKPD meliputi: a. sebagai standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya; b. mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam melaksanakan tugas; c. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan; d. membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari; e. meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas; f. menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan; g. memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi. h. menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu dan prosedur; i. memberikan informasi mengenai kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh aparatur dalam melaksanakan tugasnya; j. Memberikan infromasi bagi upaya peningkatan kompetensi aparatur; k. Memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh seorang aparatur dalam melaksanakan tugasnya; l. Sebagai instrumen yang dapat melindungi aparatur dari kemungkinan tuntutan hukum karena tuduhan melakukan penyimpangan; m. Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas; n. Membantu penelusuran terhadap kesalahan-kesalahan prosedural dalam memberikan pelayanan; dan o. Membantu memberikan informasi yang diperlukan dalam penyusunan standar pelayanan, sehingga sekaligus dapat memberikan informasi bagi kinerja pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan yang dicabut: Perbup No.57 Tahun 2012. Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
45 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 86 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TERMINAL PADA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Terminal Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013, disebutkan bahwa pada Dinas Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 74 Tahun 2008
pencabutan Peraturan Nomor 74 tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Terminal pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2008 Nomor 74)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 73 TAHUN 2008 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TERMINAL PADA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PONTIANAK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfundedpast Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Pegawai BNegeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang Dilaksanakan Oleh PT ASABRI (PERSERO)
Peraturan Menteri Keuangan NO. 86, BN.2023 (693)/4 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfundedpast Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang Dilaksanakan Oleh PT ASABRI (PERSERO)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga kesinambungan program tabungan hari tua prajurit TNI, anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI dan meningkatkan efektivitas dalam perhitungan, pengakuan, dan pembayaran unfunded past service liability program tabungan hari tua prajurit TNI, anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
202/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perhitungan,
Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang Dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang Dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.02/2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengubah Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TN!, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang Dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero) yaitu tentang Unfunded PSL
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TN!, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang Dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero) diubah
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 86 Tahun 2008
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 54 TAHUN 2011 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) PADA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Dinas erhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013, disebutkan bahwa pada Dinas Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 54 Tahun 2011
pencabutan Peraturan Nomor 54 tahun 2011 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 54)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 54 TAHUN 2011 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) PADA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PONTIANAK
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 87, https://jdih.setkab.go.id: 1 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengubahan Nama Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Menjadi Kementerian Perekonomian
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat