Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfundedpast Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang Dilaksanakan Oleh PT ASABRI (PERSERO)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini mengubah Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TN!, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang Dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero) yaitu tentang Unfunded PSL

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfundedpast Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang Dilaksanakan Oleh PT ASABRI (PERSERO)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
01 September 2023
Tanggal Berlaku
01 September 2023
Sumber
BN.2023 (693)/4 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfundedpast Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Pegawai BNegeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang Dilaksanakan Oleh PT ASABRI (PERSERO)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan