Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.100 Tahun 2009 ttg Pola Koordinasi Perangkat Daerah / Instansi Vertikal di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Perwali Yogyakarta No.100 Tahun 2009 tentang Pola Koordinasi Perangkat Daerah / Instansi Vertikal di Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi rumah potong hewan adalah salah satu jenis retribusi
daerah dan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat
dipungut untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah.
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi
Rumah Potong Hewan perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek dan Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
Pasal 25 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, Jaminan Persalinan, Dan Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat telah dilaksanakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) dari Pemerintah serta pelayanan asuransi kesehatan bagi pegawai negeri sipil; b. bahwa agar pelaksanaan program Jamkesmas, Jampersal, dan asuransi kesehatan bagi pegawai negeri sipil berjalan tertib dan lancar serta mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka perlu diatur mengenai tata cara pengelolaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, Jaminan Persalinan, dan Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sumedang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/146/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/PER/II/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/Per/III/2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 1 Tahun 2009.
Terdiri dari 44 pasal, 12 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip penyelenggaraan, sasaran penerima pelayanan, ruang lingkup dan paket manfaat, kebijakan operasional pengelolaan program jampersal, pengelolaan keuangan, pengorganisasian program jamkesmas dan jampersal, indikator keberhasilan, pemantauan dan evaluasi program jamkesmas dan jampersal, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2011.
mengatur mengeni pengelolaan program jaminan kesehatan masyarakat, jaminan persalinan, dan asuransi kesehatan pegawai negeri sipil di kabupaten sumedang
22 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi
Tenggara maka perlu menyusun uraian tugas Jabafan Strrkturat maupun Non
Struktural sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ;
b. bahwa berdasarkan perfimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara .
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-UndangNomor 47 Ptp' Tahun
1960 tentang-Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan-Undang-gtt4ang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Iidonesia Tuh.tn 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2004
Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437j sebagaimana telah
diubah dua kaii terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844;
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tanbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438;
6. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan
pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
9. peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan
pengelolaan Bantuan Bencana (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4829);
10. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
12. peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang {Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara',
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan PenanggUlangan Bencana
Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
URAIAN TUGAS JABATAN
PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
BAB IV
KETENTUAN LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang (UU) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
ABSTRAK:
bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati- hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23A, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456).
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN RUANG LINGKUP
3. STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
4. FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
5. PENDAFTARAN PESERTA DAN PEMBAYARAN IURAN
6. ORGAN BPJS
7. PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN,
DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
DAN ANGGOTA DIREKSI
8. PERTANGGUNGJAWABAN
9. PENGAWASAN
10. ASET
11. PEMBUBARAN BPJS
12. PENYELESAIAN SENGKETA
13. HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN
14. LARANGAN
15. KETENTUAN PIDANA
16. KETENTUAN LAIN-LAIN
17. KETENTUAN PERALIHAN
18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Pasal 68 menyatakan :
Pada saat berubahnya PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; dan
b. Ketentuan Pasal 8 sampai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 69 menyatakan :
Pada saat mulai beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
besaran dan tata cara pembayaran Iuran program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden; dan
besaran dan tata cara pembayaran Iuran selain program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Direksi diatur dengan Peraturan Direksi.
Keanggotaan panitia seleksi ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan Dewan Pengawas dan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan calon anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai Gaji atau Upah dan manfaat tambahan lainnya serta insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persentase dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hubungan antarlembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
68
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban jalur/rute
angkutan umum agar dapat mengikuti perkembangan pesat lalu
lintas dan memberikan kenyamanan bertransportasi bagi
masyarakat Kota Pekalongan, perlu penataan dan pengaturan
trayek; bahwa izin trayek merupakan potensi untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah melalui pemungutan Retribusi Izin
Trayek; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2002
tentang Retribusi Izin Trayek sudah tidak sesuai lagi, sehingga
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan izin trayek, retribusi izin trayek, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2002 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diatur dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI; 3.GOLONGAN RETRIBUSI; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5.PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9.SANKSI ADMINISTRASI; 10.TATA CARA PENAGIHAN; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12.KETENTUAN PENYIDIKAN; 13.KETENTUAN PIDANA; 14.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tempat Rekreasi dan Olahraga
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa parkir sehingga tercipta rasa aman dan nyaman, perlu adanya penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum; bahwa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang potensial untuk dipungut agar memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka peningkatan kualitas
penyelenggaraan dan pelayanan perparkiran di tepi jalan umum perlu adanya pembayaran retribusi dari masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir
Ditepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pelayanan Perparkiran; Perijinan; Hak dan Kewajiban Penyelenggara Parkir dan Pengguna Jasa Parkir; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Menukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prrinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi ; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Peninjauan Tarif; Wilayah Pemungtan; Saat Retribusi Terutang; Pembayaran Retribusi; Pemugutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pengurangan, Kekeringan dan Pembebasan Retribusi; Pencabutan dan Pembatalan Ijin; Pembonaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Penagihan Retribusi; Pemeriksaan Retribusi; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2011
pembentukan desa tapadaa di kecamatan suwawa tengah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2011/No.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tapadaa di Kecamatan Suwawa Tengah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan, penghapusan dan penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Tapadaa Di Kecamatan Suwawa termasuk didalamnnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat