TENTANG-RETRIBUSI-RUMAH-POTONG-HEWAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2011/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa retribusi rumah potong hewan adalah salah satu jenis retribusi
daerah dan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat
dipungut untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah.
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi
Rumah Potong Hewan perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek dan Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
Pasal 25 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13 Halaman
|