Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Sesuai Ketentuan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan tarif pelayanan
kesehatan di Rumah Sakit dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ialah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU NO 36 Tahun 2009;UU NO 44 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah di uabah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 23 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2006;Perda No 8 Tahun 2015;Perda No 10 Tahun 2015;Perda No 10 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Badan
Layanan
Umum
Daerah
yang
selanjutnya
disingkat
BLUD
adalah
Perangkat
Daerah
dilingkungan
Pemerintah
Kabupaten
Musi
Rawas
yang dibentuk
untuk
memberikan
pelayanan
kepada
jasa
yang
dijual
tanpa
mengutamakan
mencari
keuntungan
dan
dalam
melakukan
masyarakat
berupa
penyediaan
barang
dan atau
kegiatannya
didasarkan
pada
prinsip
efektivitas
dan
produktifitas
Pola Tarif
adalah
pedoman
dasar
dalam
pengaturan
dan
perhitungan
besaran
tarif rumah
sakit
Tarif adalah
sebagian atau
seluruh biaya
penyelenggaraan
kegiatan
pelayanan
medis
dan non
medis
yang
dibebankan
pada
masyarakat
konsumen sebagai
imbalan atas
jasa
pelayanan
yang
diterimanya
Subyek
Tarif Pelayanan Kesehatan
adalah orang
pribadi
dan atau
badan hukum
yang
mendapatkan
pelayanan
kesehatan
Obyek
Tarif
Pelayanan
Kesehatan adalah setiap
pemberian
jasa
pelayanan
kesehatan oleh
Rumah
Sakit dr.
Sobirin Kabupaten
Musi
Rawas;
Pelayanan Kesehatan
peserta
asuransi
kesehatan
diatur sesuai
dengan
peratrrran perundang-undangan
yang
berlaku
Biaya
penyelenggaraan
Rumah Sakit
dibebankan
bersama oleh
negara
dan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan
keuangan negara dan
pemerintah
daerah serta
keadaan
sosial
ekonomi
masyarakat
Retribusi
pelayanan
ditetapkan
atas dasar
jenis
pelayanan,
tempat
pelayanan,
tingkat kecanggihan
pelayanan
dan kelas
perawatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Peraturan yang akan di cabut peraturan
Bupati
Nomor
12
Tahun
2014
tentang
Tarif
pelayanan
Kesehatan
di
Rumah
sakit
dr. sobirin
Kabupaten
Musi
Rawas
(Berita
Daerah
Kabupaten
Musi
Rawas
Tahun
2014
Nomor
r2l
dicabut
dan
dinyatakan
tidak
berlaku.
Peraturan yang akan di atur Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit dr.Sobirin
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengurangi jumlah Penduduk Miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, diperlukan upaya-upaya nyata dalam Penanggulangan Kemiskinan. Agar penanggulangan Kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan adanya pengaturan bagi penyelenggara pemerintahan Daerah, dunia usaha dan seluruh komponen masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Arah Kebijakan dan Ruang Lingkup, Identifiasi Penduduk Miskin, Hak dan Kewajiban, Strategi dan Program Penanggulangan Kemiskinan, Pelaksanaan, TKPKD, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
12 Halaman; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
membentuk peraturan perundang undangan tingkat daerah yang dituangkan ke dalam berbagai jenis produk hukum daerah sesuai dengan kewenangan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/ atau kesusilaan. Sebagai suatu pedoman yang dapat dijadikan acuan bersama bagi inisiator pembentukan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945.
2. UU No 9 tahun 1967.
3. UU No 12 Tahun 2011.
4. UU No 23 Tahun 2014.
5. UU No. 30 Tahun 2014.
6. PP No 20 Tahun 1968.
7. PP No 87 Tahun 2014.
8. Permendagri No 80 Tahun 2015.
Penetapan Perda tentang pembentukan produk hukum daerah, yang mencakup ketentuan umum, tujuan, asas pembentukan dan materi muatan produk hukum daerah yang bersifat peraturan, perencanaan penyusunan serta pembentukan produk hukum daerah yang bersifat peraturan. Penyusunan produk hukum daerah yang bersifat penetapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
81
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 09 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Delang Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan Urusan
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2007.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT;
BAB III TUGAS DAN KEWENANGAN CAMAT;
BAB III PENDANAAN;
BAB IV PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEWENANGAN CAMAT;
BAB V PROSEDUR PENANDATANGANAN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2017
PERWALI Kota Pekalongan No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017 Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017
Mengubah :
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/0001440 tanggal 4 Februari 2017 tentang penyampaian alokasi Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa TA 2017, Surat Edaran Mendagri Nomor 910/106/SJ tanggal 11 Janurai 2017 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kab/Kota pada APBD, hasil konsultasi penggunaan SiLPA DAK bidang pendidikan serta beberapa hal urgen lainnya yang membutuhkan pergeseran rekening belanja APBD, maka diperlukan beberapa penyesuaian; bahwa sesuai dengan Permendagri No 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 109 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan, baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus yang diterima dari pemerintah provinsi atau pemerintah kab/kota lainnya dianggarkan dalam APBD penerima bantuan, sepanjang sudah dianggarkan dalam APBD pemberi bantuan. Apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan tersebut diterima setelah perda tentang APBD TA 2017 ditetapkan, maka pemda harus menyesuaikan alokasi bantuan keuangan bersifat khsuus dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2017 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang Perubahan atas Perwal Pekalongan No 77 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Kota Pekalongan TA 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 tahun 2014; PP no 21 Tahun 1988; Perda Prov Jateng No 10 Tahun 2017; Perda Kota Pekalongan No 13 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penyisipan Pasal 1A, perubahan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 77 Tahun 2016 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya peraturan Bupati
Maluku Barat Daya Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Maluku Barat Daya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Barat
Daya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB Desa) TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian dan keselarasan dalam penyusunan APBDesa dalam Kabupaten Tebo pada TA 2017, perlu dilakukan Perubahan atas Perbup Tebo No. 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APeBDesa TA 2017
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; Permendes No. 1 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 44 Tahun 2016; Per Lembaga Pengadaan Barang/Jasa No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Per Lembaga Pengadaan Barang/Jasa No. 22 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 9 Tahun 2016; PERBUP No. 5 Tahun 2016; PERBUP No. 7 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan atas Perbup Tebo No. 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa TA 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
5 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Wonosobo No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah ;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD.
- Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota.
- Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD.
- Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
- Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
- Ketentuan Lain-Lain.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2017
DesaStruktur OrganisasiPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 5 Tahun 2015
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.9/ TLD No. 143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 6, penghapusan Pasal 22 ayat (1) huruf g, perubahan Pasal 25, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), penyisipan Pasal 59A dan Pasal 59B, perubahan Pasal 61 ayat (5), Pasal 62, Pasal 71, Pasal 72 ayat (1), Pasal 74, Pasal 76, penyisipan BAB XIIIA dan 5 (lima) pasal baru yakni Pasal 77A, Pasal 77B, Pasal 77C, Pasal 77D, dan Pasal 77E.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 diubah.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk mewujudkan integrasi data dan pertukaran informasi antar sektor, diperlukan pengembangan jaringan data dan informasi geospasial;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan
informasi geospasial yang tertata dengan baik dan dikelola
secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional, perlu membentuk Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
tentang
Republik
Lembaran
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Normor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502);
11. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
12.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat
Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun
2011 tentang Rencana TaTa Ruang Wilayah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 38);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 103);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
BAB 1
KETENTUAN UMUM Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas• luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Luwu
Timur.
6. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
7. Data Geospasial, yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang
lokasi geografis, dimensi atau ukuran dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi.
8. Informasi Geospasial, yang selanjutnya disingkat IG adalah Data
Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
9. Jaringan lnformasi Geospasial Nasional, yang selanjutnya disebut
Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna.
10. Jaringan Informasi Geospasial Daerah, yang selanjutnya disebut Jaringan IG Daerah adalah suatu system pengelolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdaya guna sesuai kewenangan daerah.
11. Simpul Jaringan Daerah adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran,
pertukaran dan penyebarluasan DG dan IG tertentu.
12. Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG
dan IG.
13. Unit Kerja adalah SKPD yang memiliki meta data di bidangnya dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanandan Data Geospasial dan Iinformasi Geospasial.
14. Walidata adalah SKPD yang melaksanakan penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan DG dan IG.
15. Penghubung Simpul Jaringan adalah Badan Informasi Geospasial, yaitu institusi yang menyelenggarakan pengintegrasian Simpul Jaringan secara nasional.
16. Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan
Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
I,'
17. Spesifikasi DG adalah uraian yang berisi ketentuan teknis dalam mencapai tujuan khusus dan penjelasan rinci sesuai dengan kekhususan DG.
18. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang atau Badan
Usaha.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Tujuan dibentuknya Jaringan IG Daerah sebagai berikut:
a. terwujudnya pemanfaatan DG dan IG guna menunjang pelaksanaan pembangunan yang berdayaguna dan berhasilguna; dan
b. tersedianya sarana pengumpul, pertukaran dan penyebarluasan DG dan
IG antar pemerintah, unit kerja pemerintah daerah dan masyarakat.
Pasal 3
Sasaran dibentuknya Jaringan IG Daerah sebagai berikut:
a. terjaminnya ketersediaan data;
b. terwujudnya kemudahan akses bagi pemangku kepentingan; dan c. terwujudnya DG dan IG yang akurat.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 4
Pemerintah Daerah selaku penyelenggara Simpul Jaringan IG Daerah memiliki kedudukan sebagai:
a. penanggungjawab penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan DG dan IG daerah;
b. bagian dari Jaringan IG Nasional; dan
c. pelaksana simpul Jaringan IG Daerah.
Pasal 5
(1) Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah merupakan walidata dalam simpul Jaringan IG Daerah.
(2) Seluruh SKPD dan BUMD merupakan unit kerja dalam Simpul
Jaringan IG Daerah.
Pasal 6
( 1) Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), juga bertindak sebagai koordinator dan kerjasama pelaksanaan Jaringan IG Daerah.
(2) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, selain
bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), juga bertindak dalam pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia untuk pengembangan Jaringan IG Daerah.
"...
(3) Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), juga bertindak dalam pembangunan dan pemeliharaan jaringan pertukaran data.
Bagian Kedua
Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 7
Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
a. melakukan pengumpulan dan penyimpanan metadata serta penyebarluasan IG;
b. membangun, memelihara dan menjamin keberlangsungan simpul jaringan IG daerah;
c. melakukan koordinasi dengan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan IG Daerah; dan
d. menyampaikan IG Daerah kepada Penghubung Simpul Jaringan.
Pasal 8
Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai fungsi sebagai:
a. koordinator pengelola dan pelaksana simpul jaringan; dan
b. fasilitator pengelola dan pelaksana simpul jaringan terkait metadata.
Pasal 9
Unit kerja pelaksana simpul jaringan IG Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan pengurnpulan, pemeliharaan dan pemutakhiran DG;
b. melakukan pengolahan DG menjadi IG yang akurat;
c. melakukan penyimpanan data hasil pengumpulan dan pengolahan DG
danIG;dan
d. melakukan koordinasi antar pelaku pengelola DG dan IG di bidangnya
dan menyampaikan metadata kepada Badan Perencanaan, Penelitian
dan Pengembangan Daerah.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Unit
Kerja pelaksana Simpul Jaringan IG Daerah mempunyai fungsi sebagai:
a. sarana pengumpulan DG dan IG;
b. sarana pengolahan DG dan IG;
c. pelaksana pembangunan dan pemanfaatan DG dan IG di Daerah; dan
d. penyelaras pengembangan kebijakan Jaringan IG Daerah.
�--
BAB IV
STANDAR TEKNIS JARINGAN IG DAERAH
Pasal 11
( 1) Pengaturan Standar Teknis meliputi kriteria teknis yang diperlukan untuk pembangunan dan pertukaran DG dan IG.
(2) Standar Teknis Data Geospasial sebagai kerangka dasar pemetaan wilayah meliputi pengaturan skala dan resolusi, system proyeksi, data pemetaan dan sistem penomoran lembar peta mengacu pada standar pemetaan dasar Nasional.
(3) Standar Teknis Data Geospasial dasar Jaringan IG Daerah mengacu kepada ketentuan Nasional yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Jaringan IG Daerah.
(4) Standar teknis pembangunan Metadata Jaringan IG Daerah memuat informasi tema, skala, penangungjawab, tahun, format data, cakupan wilayah, kerangka pemetaan, sumber data dan metode perolehan atau konversi data.
(5) Standar teknis pengumpulan, pengolahan, pertukaran data, penyebarluasan dan mekanismenya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
BABV
PELAKSANAAN Pasal 12
(1) Pembangunan DG dasar dilakukan secara bertahap.
(2) Pembangunan DG dasar meliputi pengaturan jenis data, penyajian data
dan penanggungjawab data.
(3) Pembangunan DG dasar terdiri dari berbagai jenis data spasial yang
memuat informasi tentang kerangka dasar batas administrasi wilayah, unsur alam, unsur buatan, unsur sosial ekonomi dan data spasial lainnya yang mendukung pembangunan wilayah Daerah.
(4) Penanggungjawab DG dasar yang menjadi unsur peta dasar dilakukan
Oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), sedangkan pengadaan DG yang menjadi peta tematik dilakukan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Pasal 13
(1) Pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah dikoordinasikan dalam forum Jaringan Informasi Geospasial Daerah yang difasilitasi Oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
(2) Pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan secara bertahap dan dievaluasi setiap tahun dan dilaporkan basil pelaksanaannya kepada Bupati.
1 • '
BAB VI PERAN SERTA
Pasal 14
(1) Simpul Jaringan IG Daerah dalam melaksanakan tugasnya dapat mengikutsertakan setiap orang.
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berperan serta dalam jaringan IG Daerah.
(3) Peran serta setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. pemanfaatan data dan/ atau IG yang tersedia di Jaringan IG Daerah;
b. penyampaian koreksi atau masukan terhadap dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IG Daerah; dan/atau
c. penyebaran data dan/ atau IG yang diselenggarakan melalui
Jaringan IG Daerah.
BAB VII PEMBIAYAAN
Pasal 15
Biaya pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
I
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat