PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2014/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan Peraturan Desa dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu dilakukan penyeragaman prosedur pembentukan dan evaluasi Rancangan Peraturan Desa secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi; bahwa untuk maksud tersebut,, perlu Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran 1 Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap perjalanan
dinas bagi para pengawas lingkup Dinas Pendidikan, sewa
kendaraan dalam kota, perjalanan dinas kegiatan rapat,
seminar dan sejenisnya, serta kerja lembur maka perlu
dilakukan perubahan Lampiran I Peraturan Bupati Buton
Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Lampiran I Peraturan Bupati Buton Utara
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD
Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4855);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
25. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
27. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2013
tentang Keija Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi
Pegawai Negeri Sipil;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014;
31. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah
diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2012 Nomor 56);
32. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008
Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010
Nomor 12);
33. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Keija Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2012 Nomor 49);
34. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2012 Nomor 50);
35. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Keija Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten
Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2008 Nomor 7);
36. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Buton
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2009 Nomor 3);
37. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2010 Nomor 13);
38. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Badan Pelaksana
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan
dan Kehutanan Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2010 Nomor 14);
39. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2010 Nomor 15);
40. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Buton Utara Tahun 2010-2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010 Nomor 8);
41. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2011 Nomor 5);
42. Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012
Nomor 47);
43. Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Daerah Kabupaten
Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2012 Nomor 48);
44. Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buton
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2012 Nomor 57);
45. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2013 Nomor 7);
46. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 26 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Lingkup
Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2013 Nomor 26);
47. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 27 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Lingkup
Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2013 Nomor 27);
48. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 28 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton
Utara (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2013
Nomor 28);
49. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 34 Tahun 2013
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2014
(Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2013
Nomor 34);
50. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 6 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2014 Nomor 6);
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 6
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun
Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
61/PMK.07/2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
180/PMK.07/2013; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
183/PMK.07/2013; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 96 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36/PERMEN-KP/2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Walikota Tegal Nomor 33 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang rincian perubahan APBD TA 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 19 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 76 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 76 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap instansi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah dapat diberikan insentif, apabil mencapai kinerja tertentu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.58 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati Sintang nomor 76 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 19 Tahun 2014
Peraturan Menteri Agama NO. 19, BN.2014/NO,1055,Peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia Di Arab Saudi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN PASER TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan arah dan pedoman
pelaksanaan pembangunan daerah Tahun 2015, dipandang
perlu menetapkan dokumen Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Tahun 2015;
b. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015 yang
didalamnya terdapat Tujuan sasaran dan Fungsi RKPD,
Landasan Hukum, Visi dan Misi, Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah
Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah dan Rencana
Program dan Dana Indikatif serta Kaidah Pelaksanaan,
mempunyai arti yang khusus dan strategis memuat apa yang
hendak dicapai dalam satu tahun kedepan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Paser tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2015.
DASAR HUKUM;UUD No 27 1945;UU No25 Tahun 2004.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah;
2. Daerah adalah Kabupaten Paser;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser;
4. Rencana adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat,
melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia;
5. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen Perencanaan Nasional
untuk periode 1 (satu) tahun;
6. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Paser, yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah
dokumen. perencanaan Kabupaten Paser untuk periode 1 (Satu) Tahun yaitu tahun
2015 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2015;
Pasal 2
(1) RKPD Tahun 2015 merupakan penjabaran dari hasil Musyawarah Perencanaan
Pembangunan, dengan mengacu RKP, RKPD Provinsi Kalimantan Timur, kondisi
lingkungan strategis daerah, hasil evaluasi RKPD tahun sebelumnya dan Renja-
SKPD.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 3
(1) RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas
pembangunan daerah serta rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju, baik yang
dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi :
a. acuan penyusunan Renja-SKPD, berupa program/kegiatan SKPD dan/atau lintas
SKPD;
b. landasan penyusunan KUA dan PPAS;dan
c. KUA dan PPAS hasil pembahasan dengan DPRD menjadi Pedoman bagi
Pemerintah Daerah dalam penyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2015.
Pasal 4
(1) SKPD membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja
dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja dari
masing-masing target sasaran yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2015
dan/atau APBD Tahun Anggaran 2015.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Bagian Pembangunan paling lambat 14
(empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan
evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh SKPD yang
bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
8hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat