Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 6 Tahun 2014

Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pedoman pelaksanaan APBD Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2014 terdiri dari : I. Pendahuluan; II. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; III. Penatausahaan Keuangan Daerah; IV. Administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah; V. Perjalanan Dinas; VI. Honorarium, Uang lembur dan Uang Makan Lembur; VII. Diklat Penjenjangan dan Pendidikan Lanjutan; VIII. Pengadaan Barang/Jasa; IX. Pergeseran Anggaran; X. Koordinasi, Pengendalian dan Pelaporan; XI. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
30 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2014
Tanggal Berlaku
30 Januari 2014
Sumber
BD.2014/No.
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Lampiran Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2013

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan