Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud perlu disusun sistem perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, meliputi rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, rencana tata ruang dan rencana sektoral
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; maksud dan tujuan; ruang lingkup, prinsip dan pendekatan; tahapan rencana pembangunan daerah; rencana pembangunan jangka panjang daerah; rencana pembangunan jangka menengah daerah; rencana strategis satuan kerja perangkat daerah; rencana kerja pembangunan daerah; rencana kerja satuan kerja perangkat daerah; pendanaan rencana pembangunan daerah; pengendalian dan evaluasi; kelembagaan; perubahan rencana pembangunan daerah; sanksi; serta ketentuan penutup terkait sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
Peraturan Bupati
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan catatan dan fakta sejarah, hasil
kajian dari Tim Penelusur Sejarah Kabupaten Semarang
dan Sarasehan serta Seminar tentang Kesejarahan
Terbentuknya Kabupaten Semarang;
b. bahwa Tanggal 12 Rabiulawal 927 H, yang jatuh pada
tanggal 15 Maret Tahun 1521 adalah hari pengangkatan
Made Pandan sebagai Bupati Semarang oleh Sultan
Trenggono yang disyahkan oleh Sunan Giri dengan gelar
Ki Ageng Pandan Aran I;
c. bahwa agar momentum terbentuknya Kabupaten
Semarang dapat memiliki kepastian hukum dan guna
meningkatkan rasa memiliki dan memperkokoh jati diri
bangsa pada umumnya dan Kabupaten Semarang pada
khususnya, maka perlu ditetapkan Hari Jadi Kabupaten
Semarang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi
Kabupaten Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang –Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan disusunnya Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Semarang; Penetapan Hari Jadi Kab. Semarang; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Keputusan Bupati Semarang
Nomor 003.3/ 0168/ 2011
8
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 46 Tahun 2012
peraturan bupati - pengelolaan dana pinjaman bergulir
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 46, BD.2012/No.46
Peraturan Daerah (Perda) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dana
Pinjaman Bergulir (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor
20 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 146), maka
dipandang perlu diatur petunjuk
pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
mentetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Dana Pinjaman
Bergulir.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM
Nomor 32/KEP/M.KUKM/IV/2003; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM
Nomor 33/KEP/M.KUKM/IV/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Persyaratan Penerima Dana Bergulir; Pengikatan dan Pengadministrasian; Prosedur Dana Pinjaman; Pemanfaatan Jasa Pinjaman; Jangka Waktu dan Tata Cara Pengembalian; Tata Cara Penagihan Pinjaman Bermasalah; Pemberian Denda Keterlambatan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2012.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 17 Tahun 2012
KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTY YEARS) KABUPATEN TANA TIDUNG ANGGARAN 2010-2014
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LD 2012/NO.17
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATUAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTY YEARS) KABUPATEN TANA TIDUNG ANGGARAN 2010 - 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum dan keadaan yang menyebabkan perubahan pembiyaan kegiatan tahun jamak (Multy Years) Kabupaten Tana Tidung 2010-2014; Untuk memenuhi maksud tersebut maka perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintahan Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi, Peraturan Pemerintahan Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Keputusan Menteri KIMPRASWIL Nomor 339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi, Keputusan Menteri KIMPRASWIL Nomor 257/KPTS/M/2004 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2010 tentang Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Kabupaten Tana Tidung Tahun anggaran 2010-2013.
Peraturan ini mengatur perubahan terhadap kebijakan mengenai pelaksanaan kegiatan dengan sistem multiyears (tahun jamak) dalam kurun waktu 2010-2014, yang mencakup Perubahan Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan Multiyears, Penyesuaian Anggaran, Jenis Kegiatan yang Diatur, Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi, Alasan Perubahan, Komitmen Pembiayaan. Peraturan ini mempunyai tujuan untuk memastikan bahwa proyek-proyek besar yang memerlukan pembiayaan dan waktu yang panjang dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien, serta tetap sesuai dengan anggaran dan kebutuhan pembangunan daerah selama periode anggaran 2010-2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
Keberadaan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan sangat dibutuhkan sebagai mitra dalam mendukung Pemerintah Desa dan Kelurahan melaksanakan proses pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga diperlukan pengaturan dan penataan mengenai Lembaga Kemasyarakatan dimaksud. Pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat, serta Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dipandang perlu untuk disempurnakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur tentang penataan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2008 Perda Kutai Kartanegara No.15 Perda Kutai kartanegara No.10 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan; tata cara pembentukan; maksud dan tujuan; tugas, fungsi dan kewajiban; jenis-jenis lembaga kemasyarakatan; kepengurusan; tata kerja; hubungan kerja; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
Perda Kutai kartanegara No.13 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2012/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat agar berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah ;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Takalar dimana dalam perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan penataan kembali sehingga Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2008 perlu diubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
(Lembaran Daerah kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor
08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 01).
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 12 TAHUN
2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TAKALAR.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal 2 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf m sehingga berbunyi :
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Takalar, yaitu :
a. Inspektorat Kabupaten:
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah;
d. Badan Kesatuan, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
e. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa;
f. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan g. Badan Ketahanan Pangan dan pelaksana penyuluhan;
h. Satuan Polisi Pamong Praja;
i. Rumah Sakit Umum Daerah;
j. Kantor Lingkungan Hidup dan Penanaman Modal Daerah;
k. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah;
l. Kantor Pelayanan Terpadu
m. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
2. Antara BAB XIII dan BAB XIV ditambah I (satu) BAB yakni BAB XIII A dan antara pasal 89 dan pasal 90 ditambah 10 Pasal yakni pasal 89 A, pasal 89
B, pasal 89 C, pasal 89 D, pasal 89 E, pasal 89 F, pasal 89 G, pasal 89 H, pasal 89I, pasal 89 J sehingga berbunyi :
BAB XIII A
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 89 A
Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf m mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang Penanggulangan Bencana.
Pasal 89 B
Untuk menyelenggarakan Tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 A Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi :
a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan
penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, efektif dan efesien
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu dan menyeluruh;
c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya;
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 89 C
(1) Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Unsur Pengarah;
c. Unsur Pelaksana
(2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh seorang kepala
badan yang secara Ex Officio dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati
(3) Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat
Non struktural, terdiri dari pejabat lembaga/instansi pemerintah daerah dan masyarakat professional yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
(4) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jabatan struktural pada Satuan kerja Perangkat Daerah.
Pasal 89 D
Pengaturan unsur pengarah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 89 E
(1) Susunan Organisasi Unsur pelaksana terdiri atas :
a. Kepala Pelaksana
b. Sekretariat c. Seksi
d. Jabatan Fungsional
(2) Bagian Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran XII A dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Paragraf I Sekretariat
Pasal 89 F
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 E ayat (1) huruf b merupakan Sekretariat Pelasana Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Paragraf 2
Seksi
Pasal 89 G
Seksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 E ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Seksi pencegahan dan kesiapsiagaan b. Seksi Kedaruratan dan logistik
c. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
3. Antara pasal 97 dan pasal 98 ditambah 1 ( satu ) pasal yakni pasal 97 A
sehingga berbunyi :
Pasal 97 A
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati Takalar Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Takalar dan ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
bahwa pasar tradisional merupakan salah satu entitas ekonomi strategis
yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan
ekonomi khususnya pada sektor perdagangan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pasar tradisional sebagaimana
dimaksud pada huruf a, pengelolaan pasar tradisional Pemerintah Kota
Depok perlu dilakukan upaya perbaikan;
c. bahwa pengelolaan Pasar sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar
di Kota Depok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Depok
tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Pemerintah Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor Tahun 13 Tahun 2011
Terdiri dari 28 Pasal 11 Bab Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup Pengelolaan Pasar Tradisional Pemerintah Kota, Perlindungan Dan Pemberdayaan Terhadap Pasar Tradisional Pemerintah Kota, Penataan Pasar Tradisional, Pemanfaatan Pasar Tradisional Pemerintah Kota, Kewajiban dan Larangan, Pencabutan Dan Penarikan Hak, Pembinaan dan Pengawasan, Retribusi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
mengatur mengenai Pengelolaan Pasar Tradisional Pemerintah Kota Depok
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 02 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi daerah yang menarik bagi penanam modal. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maka harus diadakan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1984; UU No.25 Tahun 1992; UU No.37 tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.40 tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU no.32 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 2009; UU No.21 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 1986; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; PP No.24 Tahun 2009; Perpres No.76 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.111 Tahun 2007; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.33 Tahun 2010; Perpres No.33 Tahun 2010; Perpres No.16 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.12 tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.13 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.14 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2009; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2003; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang penanaman modal; asas, maksud, dan tujuan; kebijakan dasar dan sasaran penanaman modal; bentuk dan kedudukan badan usaha; perlakuan terhadap penanaman modal; ketenagakerjaan; bidang usaha; pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal; corporate social responsibility, dana cadangan recovery dampak pengelolaan sumber daya alam, ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan; fasilitas penanaman modal; perizinan; koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal; penyelenggaraan urusan penanaman modal; kawasan ekonomi; pengendalian pelaksanaan modal; peran serta masyarakat; penyelesaian sengketa; sanksi; ketentuan peralihan; ketentuan lain-lain; serta ketentuan penutup terkait penanaman modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati tentang Penanaman Modal
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat