Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1998/No.6 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1987, tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang tentang
Pajak Penerangan Jalan harus segera disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu mengatur kembali Pajak
Penerangan Jalan dengan Peraturan daerah.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 3
Tahun 1988;Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 10
Tahun 1991.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah atas
penggunaan tenaga listrik. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarip Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan
Dan Perhitungan Pajak;
5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pengurangan,
Keringan Dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Keberatan Dan Banding;
12. Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
13. Kedaluwarsa;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1998.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1996 tentang Pajak Pertunjukan dan
Keramaian Umum
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 26 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Klasifikasi Dan Dispenda Jalan Daerah Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. Sejalan dengan perkembangan pembangunan Kotamadya Daerah Tingkau II Ujung Pandang sebagai Kota Raya Metropolitan, maka Jalan Daerah dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang harus tetap terpelihara kondisinya
b. Pemakain jalan oleh kendaraan yang tidak sesuai dengan kelasnya dapat mempercepat terjadinya proses kerusakan jalan, maka dipandang perlu untuk dikenakan pungutan yang diharapkan dapat digunakan untuk membiayai pemeliharaan/perbaikan jalan
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
14. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1988
15. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1988
Bahwa sejalan dengan perkembangan pembangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang ditandai dengan laju pembangunan disegala sector kehidupan, maka sector lalu lintas angkutan barang maupun angkutan orang semakin meningkat pula perlu diimbangi dengan penyediaan sarana dan prasarana jalan yang sebanding dengan kebutuhan dalam kondisi terpelihara/terawatt baik. Untuk menjaga agar jalan-jalan Daerah tetap terpelihara/terawat baik, maka Pemerintah Daerah menganggap perlu untuk membuat Peraturan Daerah sebagai ketentuan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, agar jalan-jalan Daerah benar-benar digunakan oleh kendaraan yang Muatan Sumbu Tertinggi (MST) sesuai klasifikasi jalan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Perhubungan. Dalam kedaan yang khusus sifatnya, diberikan dispensasi jalan bagi kendaraan yang akan mempergunakan jalan yang bukan klasnya, untuk suatu keperluan pengangkutan barang maupun orang, kepada pemilik kendaraan yang bersangkutan dikenakan retribusi dispensasi jalan untuk digunakan sebagai biaya perbaikan/perawatan jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1998.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 1997
a. bahwa dalam rangka usaha pemeliharaan jalan-jalan
untuk menunjang ketertiban kelancaran dan keamanaan lalu-lintas di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar dipandang perlu diatur ketentuan
mengenai penggalian jalan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang~undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur segala kegiatan melubangi bagian suatu prasarana perhubungan darat
dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya
yang diperuntukan bagi lalu lintas dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1997.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1996/No.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 12 Tahun 1983 Tentang Perijinan Penyambungan
Jalan Masuk Dan Saluran Penghubung.
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 12 Tahun 1983 Tentang Perijinan
Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran. Penghubung
sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7
Tahun 1988 dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu
ditinjau kembali; .
b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Perubahan.
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1957; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat IT Semarang
Nomor 12 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1988.
Mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12
Tahun 1983 tentang Perijinan Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran
Penghubung yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1988
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 1996.
Mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12
Tahun 1983 tentang Perijinan Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran
Penghubung yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1988
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1995
perda - Penggalian Jalan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1995/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggalian Jalan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran arus
lalu lintas dan pemeliharaan jalanjalan di Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen, dipandang perlu
mengatur ketentuan mengenai penggalian
jalan di Kabupaten Daerah Tingkat II
Kebumen ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
1985 ; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989
Perijinan ; Perbaikan Bekas-Bekas Galian ; Ketentuan Retribusi; Ketentuan Pidana Dan Penyidikan ; Ketentuan Pelaksanaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1995.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu prasarana perhubungan, merupakan unsur penting dalam setiap usaha kegiatan untuk mewujudkan sasaran pembangunan . Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menemukan sesuatu alamat, maka dipandang perlu untuk menertibkan pemberian nama jalan bagi ruas-ruas
jalan tertentu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : .Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Keputusan Bersama Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor B.48/Hk. 103/BPPT/1988 dan Nomor25/1988 tentang Sistim Kode Pos Indonesia ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dasar hukum, pedoman, dan tata cara bagi pemberian nama jalan di Daerah, dengan memperhatikan aspek historis, alam, budaya, atau lainnya. Pemberian nama jalan dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah setelah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan larangan merubah, menghapus, atau mengambil papan nama jalan. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai pidana kurungan atau denda. Dinas Pekerjaan Umum bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini, dengan biaya operasional yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 1995.
8 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 1995 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas Jalan Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 61
Tahun 1993 tentang Pedornan Organisasi dan Tatakerja Dinas lalu Lintas
Angkutan Jalan Daerah Tingkat I dan Angkutan Jalan Daerah lingkat 11,
maka pertu adanya tindak lanjut berupa Pernbentukan Dinas Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Kabupaten Daerah lingkat II Ternanggung. Sesuai dengan kondisi Daerah, maka Susunan Organisasi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung adalah Pola Minimal. Untuk rnaksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 1990, Nomor 95 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 97 tahun 1993.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : DLLAJ adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan penyerahan sebagian urusan Pemerintahan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diserahkan kepada Kabupaten dan tugas pembantuan yang diberikan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah. DLLAJ dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jwab langsung kepada Bupati Kepala Daerah. DLLAJ mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian urusan rumah tangga Daerah
dalam bidang Lalu Untas dan Angkutan Jalan dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1995.
14 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 1994
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan mempunyai peranan yang penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangart antar daerah yang seimbang dan pemerataan hasii pem
bangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunart nasional bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menemukan sesuatu alamat, maka dipandang perlu
memberikan nama-nama jalan bagi jalan-jalan tertentu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas; bahwa berhubung dengan itu perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemberian nama jalan
Undang-Undang Nomor13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985
Terhadap jalan-jalan tertentu di Daerah yang strategis, perlu diberikan naroa jalan. Pada dasarnya dalam satu kota, satu nama jalan hanya dapat diberikan bagi satu jalan, kecuali dengan menggunakan tambahan kode angka atau arah mata angin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 1994.
10 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Ijin Dispensasi Penggunaan Jalan Daerah dan Bongkar Muat Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kegiatan pengangkutan barang yang tidak seimbang antara kondisi jalan dengan beban muatan, akan mempercepat rusaknya jalan dan
dapat mempengaruhi lancarnya hubungan antar Daerah bahwa dengan semakin ramainya arus perdagangan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen, maka semakin banyak pula toko-toko yang melakukan bongkar
muat;
bahwa untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan-jalan akibat pengangkutan barang/penumpang dimaksud huruf a, dan guna menunjang lajunya Pembangunan Daerah dibutuhkan dana yang memadai;
bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut diatas dan sehubungan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 12 Tahun 1984 tentang Dispensasi Penggunaan Jalan Kabupaten sudah tidak sesuai lagi, maka perlu ditinjau dan diatur kembali;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas perlu diatur Retribusi Ijin Dispensasi Penggunaan Jalan Daerah dan Bongkar Muat di Wilayah Kota, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1959.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Retribusi Ijin Dispensasi Penggunaan Jalan Daerah dan Bongkar Muat Willayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1994.
14 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 1992
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Nama Jalan Tentara Pelajar dan Beberapa Jalan yang Belum Diberi Nama
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan penghargaan semangat kepahlawanan dan keberanian serta pengorbanan Pasukan Tentara Penjajah Belanda di Daerah Kebumen dan dalam usaha melestarikan jiwa, semangat, dan nilai-nilai 45 maka perlu mengabdikan nama "Tentara Pelajar";
bahwa untuk kelancaran pencarian alamat dan penyampaian surat-surat pos/telekomunikasi serta hubungan sesama masyarakat, maka perlu memberikan nama bagi jalan-jalan yang belum diberi nama;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 2 Tahun 1989 belum mencakup jalan yang ada di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen sehingga perlu diadakan perubahan;
bahwa untuk pelaksanaan maksud butir a, b, dan c tersebut diatas maka perlu memberikan nama jalan yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 18 Maret 1981 Nomor 621/1021/PUOD; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1985;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Nama Jalan Tentara Pelajar dan Beberapa Jalan yang Belum Diberi Nama. Ketentuan dalam Pasal 2 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 1993.
Ketentuan dalam Pasal 2 diubah.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat