Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN TERMINAL
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektif dan optimalisasi pengoperasian terminal di Kabupaten Nunukan sejalan denganKeputusan Mentri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transpotasi Jalan dan Keputusan Mentri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggara Angkutan orang di jalan kenderaan umum, maka pengaturan terminal perlu dilakukan secara lebih menyeluruh dan dinamis agar dapat meningkatkan pelayanan jasa pelayanan terminal sejenisnya. Untuk pengelolaan terminal diperlukan pengaturan secara khusus agar dapat mentertibkan angkutan di Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pengelolaan Terminal.
Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang –Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Tingkat II; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kenderaan Bermotor Dijalan; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kenderaan dan Pengemudi; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Izin Peruntukan Tanah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan aturan mengenai pengelolaan terminal, termasuk tanggung jawab pengelola. Mengatur jenis layanan yang disediakan di terminal, seperti transportasi umum, fasilitas penumpang, dan barang. Mengatur mengenai penyelenggaraan, pengelolaan terminal, angkutan umum, usaha dalam terminal serta kewajiban dan larangan yang memuat ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
11 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk memberikan pelayanan parkir di tepi jalan umum kepada masyarakat serta untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, perlu mengatur Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
ketentuan umum, tanah, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terhutang, pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran,sanksi administrasi, penagihan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang, retribusi yang kadaluarsa, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan, atau pembatalan, ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun
1998
19 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk memberikan pelayanan tempat khusus parkir serta untuk mendukung
peningkatan pendapatan asli daerah, perlu mengatur Retribusi Tempat Khusus Parkir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
ketentuan umum, nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanski administrasi, penagihan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengelolaan tempat khusus parkir, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1998
19 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat khususnya kepada masyarakat penyedia dan pengguna jasa angkutan serta demi terciptanya ketertiban dan keselamatan lalulintas dijalan. bahwa untuk memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, perlu adanya pedoman pengaturan, penertiban terhadap pengenaan objek retribusi. untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3493);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4267};
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437; sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2008
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pmbentukan Pertaturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437;
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5449);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan (lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3529);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13}; sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Pembentukan Oranisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 5);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek retribusi
3. Ketentuan pengujian
4. Golongan retribusi
5. Ketentuan perizinan
6. Wilayah pungutan
7. Ketentuan pidana
8. Ketentuan penyidikan
9. Ketentuan lain-lain
10. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk memberikan pelayanan terminal kepada masyarakat serta mendukung peningkatanpendapatan asli daerah, perlu mengatur Retribusi Terminal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
ketentuan umum, nama, objek dan subjek. retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, sanksi administrasi, penagih retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penbgurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembelulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, intensif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2007
21 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 05 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa salah satu urusan wajib Pemerintahan Daerah yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); jungkto Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737), pada sub Bidang Perhubungan Darat sub-sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan adalah penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan Kabupaten/Kota. Sistem lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Ambon perlu diselenggarakan dengan mengintergrasikan semua komponen lalu lintas dan angkutan jalan ke dalam satu kesatuan yang mencakup seluruh kebijakan Pemerintah Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon Nomor 5 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 04 Tahun 2011
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MUATAN LEBIH ANGKUTAN BARANG DI SULAWESI SELATAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2011 NO 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MUATAN LEBIH BARANG DI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan lalu llntas dan angkutan jalan ditujukan
untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat,
aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman dan effisien;
b. bahwa untuk mencapai tuj1.1an dimaksud, perlu menjaga
kelangsungan jalan dengan melakukan pengawasan dan
pengendalian angkutan barang;
c. bahwa dalam rangka perawatan dan pemeliharaan jalan
diperlukan adanya pengaturan, pengawasan dan pengendalian
terhadap berat maksimun muatan kendaraan bennotor, khususnya
bagi . kendaraan. bennotor jenis mobil barang yang berfungsi
· sebagai alat pengangkutan barang_ agar dalam penggunaannya
tidak dibebani dengan muatan yang cenderung melebihi batas
toleransi kemampuan jalan;
hwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
d. bahwa berclasarkan pertlmbangan sebagaimana dlmaksud huruf a,
hurtif b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengawasan dan Pengendalian Muatan Lebih Angkutan Barang Di
Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan
Oaerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2102), Jo Undang-Undang
Nomor 13 Tahun ·1964 tentang Penetapan Peraturan P�merlntah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 · tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Oaerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah Undang-Undang I
Sulawesi Selatan Tenggara Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
Tengah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4168);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
4. UndanQ-Undana Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5026);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59,
Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
9. Peraturan Pemerlntah Nomor 42 Tahun 1993 tentang
Pemeriksaan Kendaraan · Bermotor Di Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana
dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerlntah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan
dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3629);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Propinsl Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Nomor 6 Tahun 1987 tantang Penyidik Pegawal Negeri Sipll di
Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan (Lembaran Oaerah Propinsi Daerah Tmgkat I Sulawesi
Selatan Tahun 1987 Nomor 1 Serl D Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Provins! Sulawesi Selatan Nomor.2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Oaerah Provins! Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 235);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2009
tentang legislasi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
8elatan Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi 8elatan Nomor 251);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGENDALIAN MUATAN
BAB Ill : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IV : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB V : KETENTUAN PIDANA
BAB Ill : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2011.
1. Peraturan Daerah Provins! Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tertlb
Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Angkutan Barang di Jalan Dalam Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan; dan
2. Peraturan Daerah Provins! Sulawesi Selatan Nomor 41 Tahun 2001 tantang Retribusi
Penimbangan Kendaraan Bennotor DI Provinai Sulawesi Selatan;
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
ABSTRAK:
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan kebutuhan vital
bagi masyarakat, maka untuk menjamin kelancaran
penyalurannya dipandang perlu untuk melakukan pembinaan
dan pengawasan.
Bahwa pembinaan dan pengawasan penyaluran Bahan Bakar
Minyak (BBM) , perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat