Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2011

PENGELOLAAN TERMINAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan aturan mengenai pengelolaan terminal, termasuk tanggung jawab pengelola. Mengatur jenis layanan yang disediakan di terminal, seperti transportasi umum, fasilitas penumpang, dan barang. Mengatur mengenai penyelenggaraan, pengelolaan terminal, angkutan umum, usaha dalam terminal serta kewajiban dan larangan yang memuat ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN TERMINAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
04 April 2011
Tanggal Pengundangan
04 April 2011
Tanggal Berlaku
04 April 2011
Sumber
LD / 2011 No.9
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan