Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum khususnya warga kota Lubuklinggau sejalan dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum pemerintah Kota perlu menjamin Hak Asasi Manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan kepada penduduk tidak mampu di bidang hukum
Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
3 Tahun 2013
Materi pokok Peraturan ini adalah penjabaran mengenai Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum, Syarat, T ata Cara Pengajuan Permohonan, dan Tata Kerja, Pendanaan, Larangan, Sanksi dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan walikota mengenai tata cara verifikasi, peraturan walikota mengenai Tata cara dan syarat-syarat teknis kerja sama, Peraturan walikota mengenai tata cara penyaluran dana Bantuan Hukum
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Cuma-cuma
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan bantuan hukum bagi orang miskin di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sekaligus wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam mewujudkan akses terhadap keadilan sesuai prinsip kesamaan di muka hukum. Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No 18 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2011; PP No. 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Selatan Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Pemberi Bantuan Hukum; Hak Dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum; dan Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum daerah, merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang sangat diperlukan guna penyelenggaraan otonomi daerah, penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menampung kondisi khusus daerah dan aspirasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menjamin pembentukan Produk Hukum daerah yang baik perlu dilakukan secara terencana terpadu dan terkoordinasi serta dengan cara dan metode yang baku dan standar yang mengikat lembaga yang berwenang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk, Azas dan Materi Produk Hukum Daerah
Bab III Pembentukan Peraturan Daerah
Bab IV Penyusunan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bersama Gubernur
Bab V Penyusunan Keputusan Gubernur
Bab VI Evaluasi dan Klarifikasi
Bab VII Penyebarluasan dan Partisipasi Masyarakat
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Lain-lain
Bab XI Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
77 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu
ABSTRAK:
bahwa Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Batuan Hukum Kepada Masyarakat kurang Mampu.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 18
ayat (6); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Asas Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Hak Dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum; Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan; Tata Cara Pengajuan Dana; Larangan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah Kab OKU
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu disusun pedoman penyusunan produk hukum daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun Nomor 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; asas; produk hukum daerah; penyusunan produk hukum bersifat pengaturan; penyusunan produk hukum bersifat penetapan; pengesahan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi; evaluasi dan klarifikasi Perda; penyebarluasan; partisipasi masyarakat; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan hukum nasional dalam negara hukum Indonesia melalui pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan perwujudan nilai nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan dalam upaya mencapai tujuan nasional.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.27 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.61 Tahun 2005, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, maksud dan Tujuan; Visi dan Misi; Arah Kebijakan; Penyusunan Prolegda; Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Prolegda; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini memiliki 10 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah dalam penyelengaraan Pemerintahan dan pembangunan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.2 tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.101 Tahun 2000, PP No.38 Tahun 2007, PP No.6 Tahun 2010, PP No.53 Tahun 2010, PP No.58 Tahun 2010, PP No.43 Tahun 2012, Perpres No.1 Tahun 2007, Permenhumham No. M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011, Perda No.10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Kewenangan, Hak dan Kewajiban, Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian, Sumpah/Janji dan Pelantikan, Kartu Tanda Pengenal, Pelaksanaan Penyidikan, Pendidikan dan Pelatihan, Pembinaan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini memiliki 15 halaman dan 6 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat
mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dalam peraturan ini dalah:Pasal 18 Ayat (6) UU Tahun 1945;UU No 39 Tahun 1999;UU No 18 Tahun 2003;UU No 37 Tahun Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 12 Tahun 2011;UU No 16 Tahun 2011;PP No 58 Tahun 2005;Perpres No 23 Tahun 2011;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 ;Permendagri No 53 Tahun 2011;Perda No 2 Tahun 2012
Materi Pokok Dalam peraturan ini antara lain:Ruang Lingkup,Penyelengaraan Bantuan Hukum ,Pemberian Bantuan Hukum ,Hak Dan Kewajiban penerima Bantuan Hukum ,Syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum,Pendanaan ,larangan,sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat