Dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Pemberi Bantuan Hukum; Hak Dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum; dan Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat