PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, TOKO SWALAYAN DAN WARALABA
2022
Qanun NO. 8, LD.2022/NO.8
Qanun tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan Dan Waralaba
ABSTRAK:
- bahwa untuk memberikan perlindungan kepada usaha
kecil, koperasi dan pasar rakyat dan dalam rangka
memberdayakan pelaku usaha kecil, koperasi, dan
pasar rakyat sehingga mampu berkembang, bersaing,
tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan
kesejahteraannya, maka perlu mengatur dan menata
keberadaan dan pendirian pasar rakyat, pusat
perbelanjaan, toko swalayan dan waralaba;
- bahwa untuk terciptanya iklim usaha yang kondusif
dalam penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko
swalayan dan waralaba perlu adanya pengaturan yang
optimal agar keseimbangan usaha serta pemberdayaan
usaha kecil dalam pengembangan kemitraan dapat
terwujud dengan memperhatikan norma keadilan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang
Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko
Swalayan dan Waralaba.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016.
Qanun ini mengatur 28 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas dan Tujuan, BAB III Penggolongan Pasar, BAB IV Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Serta Penataan Dan Pengendalian Jam Kerja Toko Swalayan Dan Waralaba, BAB V Pembinaan dan Pengawasan, BAB VI Perizinan Usaha Pengelolaan, BAB VII Kemitraan Usaha, BAB VIII Kewajiban dan Larangan, BAB IX Sanksi Administratif, BAB X Ketentuan Pidana, BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
22
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 117 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 117, BN.2019/No.154, peraturan.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Peraturan Menteri Sosial NO. 2, BN 2024 (550); 6 hlm
Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Sosial, diperlukan penyesuaian pengaturan
mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara
bukan pajak di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; PP Nomor 39 Tahun 2012; PP Nomor 19 Tahun 2023; Perpres Nomor 110 Tahun 2021; Permensos Nomor 7 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permensos Nomor 7 Tahun 2022; Permensos Nomor 1 Tahun 2022; Permensos Noor 2 Tahun 2022; Permensos Nomor 3 Tahun 2022; Permensos Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi
Rehabilitasi Sosial
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2021 tentang Besaran,
Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol
Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial,
Kementerian Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut
Permensos No. 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana
Peraturan Menteri Sosial NO. 1, BN 2024 (216); 3 hlm
Peraturan Menteri Sosial tentang Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pasca Bencana
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang memberikan kewenangan kepada lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan untuk melakukan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah dan untuk memberikan kepastian hukum, perlu mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pasca Bencana
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2012; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2015; Perpres Nomor 125 Tahun 2022; Permensos Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan BAdan Pangan Nasional Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pasca Bencana
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2024.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pasca Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PENCABUTAN - PERATURAN MENTERI KESEHATAN - PAKAIAN DINAS - PEGAWAI NEGERI SIPIL - LINGKUNGAN - KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 8, BN 2024 (339)
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2017
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun
2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan sudah tidak
sesuai dengan kebijakan implementasi transformasi
internal dan perkembangan kebutuhan hukum di
lingkungan Kementerian Kesehatan sehingga perlu
dicabut
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No 39 Tahun 2008; UU No 17 Tahun 2023; Perpres No 18 Tahun 2021; Permenkes No 5 Tahun 2022; Permenkes No 10 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor
Kesehatan Pelabuhan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2017 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor
Kesehatan Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1267), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
3 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2024
Pemberdayaan Sosial - Ekonomi - Purna Pekerja Migran Indonesia - Keluarga
2024
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 5, BN 2024 (528); 19 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelindungan bagi pekerja
migran Indonesia setelah bekerja dan keluarganya, perlu
diselenggarakan pemberdayaan sosial dan ekonomi
kepada purna pekerja migran Indonesia dan
keluarganya
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU Noor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 90 Tahun 2019; PEraturan BP2MI Nomor 4 Tahun 2020 , Peraturan BP2MI 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pemberdayaan sosial dan ekonomi yang diberikan kepada purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
Keputusan Menteri Sosial Nomor 223/HUK/2022 tentang Jangkauan Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Keputusan Menteri Sosial NO. 29/HUK/2024, https://jdih.kemensos.go.id/
Keputusan Menteri Sosial tentang Jangkauan Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian
Sosial dalam Layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat