Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2010

Petunjuk Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Makanan Tambahan Usaha Anak Sekolah (P2M PMT-AS) Kabupaten Temanggung Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan ini mengatur tentang Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (P2M PMT-AS) di Kabupaten Temanggung tahun 2010, termasuk sumber dan mekanisme pencairan dana serta pengawasan pelaksanaannya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekolah, khususnya anak-anak dari keluarga miskin, melalui perbaikan asupan gizi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Makanan Tambahan Usaha Anak Sekolah (P2M PMT-AS) Kabupaten Temanggung Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
30 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2010
Tanggal Berlaku
30 Maret 2010
Sumber
BD Tahun 2010 No. 26
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan