standar-minimal-sosial-ketenagakerjaan
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 913, BD.2011/No.44 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Sosial dan Ketenagakerjaan di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 tentang Standar Pelayanan Mininal Bidang Ketenagakerjaan, maka penyelenggaraan pelayanan Sosial dan pelayanan Ketenagakerjaan di Kabupaten Banjarnegara berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial dan Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 82/HUK/Tahun 2005; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 129/HUK/Tahun 2008; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.12/MEN/VIII/Tahun 2010; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.15/MEN/X/Tahun 2010; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 158 Tahun 2009
- Peraturan ini memuat Standar Pelayanan Minimal bidang Sosial dan Ketenagakerjaan di Kabupaten Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2011.
- 15 hal
|