Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Lembaga Teknis Lainnya Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI; untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana, dan penyelenggaraannya dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi dengan melibatkan semua potensi di daerah, perlu dikelola oleh suatu institusi yang kapabel karena memiliki struktur dan mekanisme kerja yang didukung dengan tugas dan fungsi yang jelas dan terarah; untuk kelancaran tugas, teknis operasional dan administrasi Dewan Pengurus KORPRI, perlu membentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Lainnya Kabupaten Bantaeng.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/13/M.PAN/5/.. tentang Eselonisasi Jabatan Struktur di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
15. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dan diangkat dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia;
16. Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi dan Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten/Kota KORPRI.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA TEKNIS LAINNYA KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2011.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO. , TLD No. , LL. KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak-Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak-Pajak Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat perlu ditinjau kembali dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang :
Pajak Daerah,dengan sistematika sebagai berikut;
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Pajak;
3. Pemungutan Pajak;
4. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
5. Kedaluwarsa Penagihan;
6. Pembukuan dan Pemeriksaan;
7. Insentif Pemungutan;
8. Ketentuan Khusus;
9. Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2011
a. bahwa Pajak Hiburan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, telah tidak sesuai dengan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK;
3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
4. WILAYAH PEMUNGUTAN;
5. MASA PAJAK;
6. PENETAPAN PAJAK;
7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
8. KEDALUWARSA;
9. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF;
10. KETENTUAN PENYIDIKAN;
11. SANKSI ADMINISTRATIF;
12. KETENTUAN PIDANA;
13. KETENTUAN PERALIHAN;
14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan
kemandirian daerah dalam pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas
otonomi daerah, Pemerintah Pusat memberikan
perluasan kewenangan perpajakan yang dapat dipungut
daerah dengan menambah jenis pajak baru berupa Pajak
Air Tanah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah sebagaimana
dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air
tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Mneteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembantalan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perubahan Aanggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara menghentikan Pelaksanaan peraturan Daerah dimaksud karena bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Perundang-Undangan yang lebih tinggi
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perubahan Anggaran Dasar Dan Pembubaran Koperasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2011.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Pasar salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pasar tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2008
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI ; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN SRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. MASA RETRIBUSI ; 9. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN,DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 10. SANKSI ADMINISTRASI; 11. TATA CARA PENAGIHAN; 12.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 2 Tahun 2011
Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2011/NO. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air
Tanah, dan untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan
pemungutan Pajak Air Tanah perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan
tentang Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air sebagai Dasar
Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Cilegon tentang
Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Penetapan Nilai Perolehan
Air Tanah.
1.UU No. 7 Tahun 2004 ;2.UU No. 10 Tahun 2004 ;3.UU No.15 Tahun 2004
;4.UU No.32 Tahun 2004 ;5.UU No.28 Tahun 2009 ;6.PP No. 58 tahun 2005
;7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 ;9. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1451.K/10.MEM/2000;10.Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451.K/10.MEM/2000
;11.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2002
;12.Perda Kota Cilegon No. 4 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.kelompok pengambilan dan pemanfaatan air;3.tata cara perhitungan harga dasar air;4.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2011
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2011/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan.
1.Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 17 tahun 2003;4. UU No. 1 tahun 2004;5. UU No. 10 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2004
;7. UU No.33 tahun 2004;8. UU No. 51 tahun 2008;9. UU No. 27 tahun 2009
;10. UU No. 9 tahun 2010;11. PP No. 62 tahun 1990;12. PP No. 24 tahun 2004
;13. PP No.58 tahun 2005;14. PP No.38 tahun 2007;15. PP No.16 tahun 2010
1. ketentuan umum;2. kedudukan protokoler pimpinan dan anggotan DPRD
;3.belanja pimpinan dan anggota DPRD;4. belanja penunjang kegiatan DPRD
;5.pengelolaan keuangan DPRD;6. penunjang kegiatan fraksi;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.02, TLD NO.001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah
di Kabupaten Fakfak sudah tidak sesuai lagi.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 32 Tahun
2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011,
PP No. 24 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Perda
Kabupaten Fakfak No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah, meliputi ketentuan
umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Jenis
Pajak; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak
Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan; Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak;
Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
Keberatan dan Banding; Pengurangan dan Keringanan Pajak; Pembetulan,
Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan
Sanksi Administratif; Kadaluwarsa Penagihan Pajak; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan
Pengendalian; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No. 9 Tahun 1998 tentang Pajak
Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Perda No. 15 Tahun
1998 tentang Pajak Reklame, Perda No. 16 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, Perda No. 17 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perda No. 18 Tahun
1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, Perda No. 9 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Perda No. 16 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi;
PAJAK DAERAH
41 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat